Gudang CPO di Tambaklangon Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pemilik Sempat Dipanggil Polda Jatim

Hukum63 Dilihat

Surabaya – Awak media menemukan sebuah gudang penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Gudang tersebut berada di kawasan Pergudangan Permata, Jalan Tambaklangon Indah I, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jum’at (13/2/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak puluhan drum besi berisi cairan CPO tersusun di depan gudang. Aktivitas bongkar muat juga terlihat dilakukan menggunakan truk tangki dan selang besar yang langsung mengalirkan CPO ke dalam drum-drum penampungan.

Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Kasuan yang berada di lokasi menyebut bahwa gudang CPO tersebut milik Pak Adenan, warga asal Tuban.

“Pemiliknya Pak Adenan orang Tuban. Kalau soal perizinan nanti saya panggilkan Pak Yadi yang mengurus gudang ini,” ujar Kasuan kepada awak media, Baru-baru ini.

Kasuan juga menyebut bahwa CPO tersebut diambil dari wilayah Kalianak, Surabaya. Namun, ia tidak dapat menjelaskan lebih jauh terkait legalitas pengambilan maupun dokumen perizinan gudang.

Beberapa jam kemudian, datang seorang pria bernama Yadi yang mengaku sebagai pelaksana atau pengurus gudang CPO tersebut. Saat dimintai keterangan mengenai perizinan lingkungan, khususnya dokumen UKL-UPL, Yadi menjelaskan bahwa gudang dengan luas di bawah batas tertentu tidak diwajibkan memiliki UKL-UPL.

“Kalau gudangnya di bawah 5.000 meter persegi tidak diterbitkan UKL-UPL. Yang ada hanya SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan),” jelas Yadi.

Ia juga menyebut bahwa pihak gudang sempat dipanggil oleh aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur terkait aktivitas gudang tersebut.
Terkait ketenagakerjaan, Yadi mengungkapkan bahwa jumlah pekerja di gudang tersebut hanya sekitar 4 hingga 5 orang, semuanya berstatus harian lepas dan tidak ada karyawan tetap. Aktivitas kerja pun tidak dilakukan setiap hari.
“Kami kerja kalau ada kiriman kapal saja. Kalau tidak ada kiriman, ya tidak kerja,” ujarnya.

Meski pihak pengelola mengklaim telah menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan, awak media tidak menemukan papan informasi izin usaha, dokumen lingkungan, maupun penandaan resmi di lokasi gudang yang menunjukkan legalitas operasional. Kondisi gudang juga tampak minim standar keselamatan kerja dan pengelolaan limbah.

Aktivitas bongkar muat CPO dalam drum terbuka di kawasan padat pergudangan ini menimbulkan kekhawatiran potensi pencemaran lingkungan dan bahaya keselamatan kerja, mengingat CPO termasuk bahan cair berminyak yang berisiko tumpah dan mencemari saluran air.

Awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dinas Perizinan, serta aparat penegak hukum untuk memastikan status legalitas gudang CPO tersebut serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *