Fu Liwen dan A Xiong Disebut Sebagai ‘Ketua Kelas’ Klaster Surabaya dalam Sindikat Penipuan Lintas Negara, Raup Rp 1 Triliun !

Berita, Hukum72 Dilihat

SURABAYA — Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap peran dua terdakwa yang disebut memiliki posisi sebagai “ketua kelas” alias pengendali yang  bertugas mengawasi aktivitas terdakwa lainnya di sejumlah lokasi di Surabaya.

Saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dua terdakwa tersebut yakni Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen.

Menurut Martinus, Zhuqilin disebut sebagai pengendali rumah di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Sementara Fu Liwen disebut berperan sebagai pengawas di sebuah rumah di kawasan Embong Kenongo.

“Keduanya berperan menghubungi calon korban sekaligus melakukan monitoring terhadap aktivitas para terdakwa di lokasi tersebut,” ungkap saksi dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi juga mengungkap keberadaan empat terdakwa warga negara Jepang, yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro.

Para terdakwa diduga melakukan panggilan video dengan mengenakan seragam yang menyerupai polisi Jepang. Korban kemudian ditakut-takuti dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Korban selanjutnya diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk menghindari proses hukum atau penangkapan.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan jumlah korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Namun, kuasa hukum empat terdakwa asal Jepang, Asep Syaefullah, membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepada para kliennya.

“Klien kami bukan pelaku utama kejahatan, melainkan korban perdagangan orang dan penipuan yang dilakukan jaringan sindikat kejahatan internasional,” kata Asep seusai persidangan.
Sebelumnya, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa asal Jepang telah ditolak majelis hakim. Majelis menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat.

Perkara ini menyeret 41 warga negara China dan Jepang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring lintas negara. Persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta alur aktivitas jaringan tersebut. tom

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *