Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Dana Pakan Satwa Dicaplok untuk Kepentingan Pribadi

Berita, Hukum30 Dilihat

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7/2026).

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar I Gede Punia.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016 hingga 2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, membuat pengeluaran fiktif, hingga memanfaatkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan tersangka, yakni memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata Punia.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023 hingga 2024 yang disetujui oleh pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

“Dari total kerugian sekitar Rp10,2 miliar itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Punia.

Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan anggaran tersebut juga diduga berdampak langsung terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, perawatan, dan pakan satwa diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, kondisi kebun binatang disebut mengalami penurunan. Sejumlah fasilitas tidak terawat, wahana tidak berkembang, sementara kondisi satwa terdampak karena perawatan dan pemberian pakan yang tidak optimal.

“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Hewan-hewan juga berdampak menjadi kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapatkan perawatan yang baik. Salah satu modusnya terkait anggaran pakan binatang,” jelas Punia.

Penyidik juga menemukan adanya pengurangan penggunaan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tetapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *