Surabaya – Fakta-fakta dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa ISMAIL bin Moch. Sjufa’i (alm) bersama Ahmad Edy bin Mat Halil dan Ahmad Fauzi bin Naryo.
Dalam persidangan, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan penangkapan para terdakwa dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko Kampung Seng 83-F, Surabaya. Polisi menyatakan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti sah, berupa perjanjian sewa menyewa kendaraan dan bukti bahwa unit mobil telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik.
Saksi juga menyebutkan, pelapor Deny Prasetya selaku pemilik usaha rental mobil melaporkan total tujuh unit kendaraan yang disewa, namun sebagian tidak dikembalikan. Dari hasil pelacakan GPS, beberapa mobil diketahui berada di wilayah Bangkalan, Pasuruan, hingga Sampang, Madura. Bahkan, satu unit ditemukan ditinggalkan di tengah jalan di wilayah Pasuruan.
Dalam keterangannya, saksi Ahmad Edy mengakui bahwa dua unit mobil telah digadaikan. Ia menyebut kendaraan tersebut disewa dari Deny Prasetya melalui perantara Ismail, sementara pengambilan unit dilakukan atas namanya. Edy juga mengaku pernah meminta bantuan Ismail untuk melepas GPS pada mobil Toyota Avanza.
“Mobil saya gadaikan ke Haji Mamad senilai Rp80 juta, sedangkan di Pasuruan Rp40 juta,” ujar Edy di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengakui bahwa saat menggadaikan mobil tersebut, tidak pernah ada izin dari pemilik rental, Deny Prasetya.
Saksi Fauzi dalam persidangan mengakui menerima uang sebesar Rp35 juta dari hasil penguasaan kendaraan tersebut. Edy menambahkan, Fauzi sempat memberikan uang atau kompensasi kepada Deny, meski tidak menyelesaikan permasalahan utama.
Dari uraian dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa bermula pada April hingga Mei 2025. Ahmad Edy berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan operasional jual beli tanah, dengan janji memberikan jaminan satu unit mobil Daihatsu Ayla. Namun jaminan tersebut tidak pernah diserahkan, bahkan hanya berupa kunci kendaraan.
Terdakwa Ismail disebut berperan aktif meyakinkan korban dengan mengaku satu profesi dengan penyewa, serta mengirimkan foto-foto bersama pejabat agar korban percaya. Atas bujuk rayu tersebut, Deny akhirnya menyerahkan beberapa unit kendaraan, di antaranya Toyota Innova Reborn, Toyota Innova 2023, dan Suzuki Ertiga.
Belakangan, korban menerima laporan GPS kendaraan tidak aktif dan mendapati mobil-mobil tersebut telah digadaikan. Salah satu unit bahkan diminta tebusan hingga Rp100 juta oleh penerima gadai di wilayah Sampang.
Jaksa menyimpulkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut bukan digunakan sesuai perjanjian sewa, melainkan atas permintaan Ahmad Fauzi untuk kemudian digadaikan. Peran para terdakwa saling berkaitan, mulai dari pengambilan unit, meyakinkan korban, hingga penguasaan dan penggadaian kendaraan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Tio

















