Edarkan Sabu, Noviyanti Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hukum207 Dilihat

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa Noviyanti binti Agus Heriyana atas perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidiair enam bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya.

Hakim menyebut, hukuman tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, barang bukti, serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan bahwa terdakwa memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo dan Surabaya dan Terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Sementara yang memberatkan, terdakwa dianggap turut memperlancar peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Atas putusan itu, baik terdakwa Noviyanti maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di kawasan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa Noviyanti pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kamar kosnya di Jalan Rambutan 2 Blok BC.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkotika, di antaranya:

1 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,075 gram netto;
1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,016 gram netto;
1 timbangan elektrik;
serta tutup alat hisap sabu (bong).

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa Noviyanti telah tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama GG (DPO) dengan sistem ranjauan di wilayah Wadung Asri, Sidoarjo.

Transaksi pertama dilakukan pada 10 April 2025, ketika terdakwa memesan setengah gram sabu seharga Rp400 ribu yang diambil oleh Nico Putra bin Agus Heriyana (dalam berkas terpisah). Pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

Transaksi kedua dan ketiga dilakukan pada 29 Mei 2025, dengan nilai antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu, di lokasi yang sama.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sabu tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi, tetapi juga dijual kembali oleh Nico Putra, dengan Noviyanti berperan sebagai perantara pembelian. Hal ini dilakukan karena GG (DPO) hanya mempercayai Noviyanti dalam setiap transaksi.

JPU menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan dituntut dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp satu miliar subsider satu tahun penjara. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *