Dugaan Penyalahgunaan APBD Jatim: Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto Diadukan ke KPK, Gelar Akademik Disorot

Berita, Hukum, Politik84 Dilihat

SURABAYA – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur menyeret nama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Keduanya diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

Pengaduan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Achmad Shuhaeb ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Selain meminta KPK menelaah dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga mendesak lembaga antirasuah itu melakukan supervisi terhadap laporan serupa yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

Sorotan utama dalam pengaduan tersebut berkaitan dengan kegiatan DPRD Jatim yang diduga melibatkan Sukur Priyanto sebagai narasumber sejak 2024. Pelapor mempertanyakan proses penunjukan narasumber hingga kelengkapan administrasi pencairan anggaran yang bersumber dari APBD.

Gelar Akademik dalam Dokumen Narasumber Dipersoalkan

Kuasa hukum pelapor, Safira Widyawati, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen curriculum vitae (CV) yang digunakan dalam administrasi kegiatan.

Menurut penelusuran tim pelapor, gelar akademik jenjang sarjana dan magister Sukur Priyanto yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak tercatat secara resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Temuan yang diklaim pelapor itu kemudian dijadikan salah satu dasar pengaduan kepada KPK. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung agar dugaan tersebut dapat ditelaah oleh pihak berwenang.

“Semua bukti menggunakan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” ujar Safira.

Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena menyangkut penggunaan anggaran publik. Namun, dugaan ketidaksesuaian data akademik tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Keabsahan dokumen, mekanisme penunjukan narasumber, dasar pembayaran honorarium, serta pertanggungjawaban anggaran perlu diperiksa secara menyeluruh.

Diketahui selain dilaporkan KPK, perkara  keabsahan ijazah Sukur Priyanto ini juga digugat oleh warga bernama  Indah Kuntari,  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pekan depan, sidang gugatan ini memasuki agenda pembuktian.

Minta Laporan di Polda Jatim Diawasi

Selain mengajukan pengaduan baru, tim kuasa hukum Achmad Shuhaeb meminta KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap laporan dugaan penyimpangan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Jawa Timur. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar penanganan laporan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penggunaan APBD, terutama untuk kegiatan yang melibatkan narasumber dan pembayaran honorarium, perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah penunjukan narasumber telah mengikuti ketentuan, apakah dokumen persyaratannya valid, serta apakah pembayaran sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir verifikasi KPK atas pengaduan tersebut. Klarifikasi dari Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto mengenai tudingan yang disampaikan pelapor juga masih diperlukan agar pemberitaan berimbang.

Perkembangan perkara ini kini bergantung pada hasil penelaahan aparat berwenang terhadap dokumen dan bukti yang diserahkan. Prinsipnya, dugaan harus diuji melalui proses hukum, sementara setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. (TOM)

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *