Dugaan Mantan Kadis ESDM Jatim Nurkholis Terima Uang Pungli Menguat, Kejati Kembali Bongkar Fakta Persidangan!

Berita, Hukum159 Dilihat

 

SURABAYA, – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim periode 2021–2024, Nurkholis (NK) belum bisa tidur nyenyak. Sebab,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dipastikan terus menelusuri  adanya dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta  kepada NK yang terungkap dalam persidangan perkara pungli perijinan di Dinas  ESDM Jatim  yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami fakta-fakta persidangan untuk menguji dan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut.

“Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan,  ” ujarnta dalam  siaran pers Kejati Jatim  29 Oktober 2026.

Dijelaskan, dugaan aliran dana Rp687,5 juta itu terdiri atas Rp552,5 juta yang disebut berasal dari almarhum OS, mantan Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta dari tersangka ED, yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).

Asal-usul Dana Jadi Fokus Pendalaman

Besarnya dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu fakta yang tengah didalami penyidik. Kejati Jatim berupaya mengonfirmasi keterangan yang muncul di persidangan melalui proses penyidikan lanjutan.

Namun, siaran pers tersebut belum merinci waktu penyerahan dana, mekanisme pemberian uang, maupun kaitan setiap transaksi dengan proses penerbitan izin pertambangan.

Karena itu, fakta mengenai dugaan aliran dana tersebut masih perlu diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, ” ujarnya.

Mereka terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, tiga orang dari pihak lain, tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan praktik pungli tersebut.

Kejati Jatim Belum Menutup Pendalaman

Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih mengumpulkan bukti yang relevan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata keterangan yang muncul dalam persidangan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa dugaan aliran dana kepada mantan pejabat Dinas ESDM Jatim tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

“Kejati Jatim melakukan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, ” tandasnyam

Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, Kejati Jatim belum memerinci hasil akhir pendalaman terhadap dugaan aliran dana Rp687,5 juta tersebut.

Dengan demikian, proses penyidikan masih menjadi tahap penting untuk menguji asal-usul dana, keterangan para saksi, serta keterkaitannya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim. (Tom)

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *