Diduga Ilegal dan Tak Transparan, Proyek Kabel MyRepublic Picu Amarah Warga

Hukum142 Dilihat

Surabaya –  Penarikan kabel jaringan WiFi milik MyRepublic di wilayah RW 01 Donorejo, Surabaya, menuai penolakan dan memicu gejolak warga. Aksi tersebut diprotes karena dinilai tidak transparan, tanpa sosialisasi, serta diduga menggunakan surat tugas yang telah kedaluwarsa. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (30/12/2025) pagi.

Sejumlah warga menyatakan keberatan lantaran tidak pernah menerima pemberitahuan dari perangkat RT maupun RW terkait adanya pekerjaan penarikan kabel di lingkungan mereka. Protes pun mencuat ketika kabel telah terpasang di sejumlah titik permukiman.

“Penarikan kabel ini terkesan ngawur. Kami tidak diberi tahu sebelumnya oleh perangkat RW atau RT. Tidak ada sosialisasi sama sekali. Padahal, setiap kegiatan di lingkungan seharusnya disampaikan kepada warga,” ujar salah satu warga RW 01 Donorejo kepada awak media sambil menunjukkan kabel yang telah terpasang.

Warga juga mempertanyakan sikap Ketua RW 01 Donorejo yang dinilai tidak terbuka. Selain soal prosedur, muncul dugaan adanya dana kompensasi dari pihak MyRepublic yang seharusnya diketahui atau disalurkan kepada warga, namun terkesan ditutup-tutupi.

“Kami tidak tahu apakah ada dana kompensasi atau tidak, apalagi nominalnya. Tapi yang paling penting adalah etika. Sosialisasi kepada warga itu wajib. Kami merasa diabaikan. Pihak kelurahan dan kecamatan seharusnya turun tangan dan memberikan teguran,” tegas warga lainnya.

Tak hanya mendapat penolakan dari warga, kegiatan penarikan kabel tersebut juga sempat dihentikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Surabaya. LSM tersebut menilai pemasangan kabel dilakukan secara ilegal karena dokumen perizinan tidak lengkap.

“Surat tugas pekerjaannya sudah kedaluwarsa. Artinya, pemasangan ini patut diduga melanggar aturan dan harus ditindak oleh aparat setempat. Kami juga menduga ada oknum RW yang ikut bermain. Bahkan, dana kompensasi yang seharusnya untuk warga diduga tidak disalurkan,” tegas Mulyadi, Ketua LSM Trinusa Surabaya, Sabtu (3/1/2026).

Sementara itu, Ketua RW 01 Donorejo, Irawan, serta Amiruddin selaku Project Manager Suramadu PT Telkom Akses, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Sebagai informasi, pemasangan kabel jaringan internet tanpa izin dapat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi memiliki izin dari otoritas berwenang.

Selain itu, Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Pemasangan kabel juga harus mematuhi peraturan daerah setempat serta UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan izin pemerintah daerah untuk pekerjaan instalasi utilitas.

Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa pidana penjara, denda miliaran rupiah, pencabutan izin usaha, hingga penutupan perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *