Diduga Ada Pungli dalam Pengurusan Blokir BPKB, Warga Surabaya Tunjukkan Bukti Dokumen ke Media

Berita149 Dilihat

Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan blokir BPKB kendaraan mencuat setelah seorang warga Surabaya menyerahkan sejumlah dokumen resmi kepada media. Dokumen tersebut berupa fotokopi KTP, STNK, BPKB, surat pembayaran pajak, hingga surat keterangan pembukaan blokir yang diterbitkan salah satu unit Ditlantas Polda Jatim.

Warga berinisial T, pemilik kendaraan yang tengah mengurus proses blokir BPKB, mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya dimintai biaya tambahan di luar tarif resmi ketika mengurus administrasi tersebut.

Menurutnya, proses yang seharusnya berlangsung transparan justru diduga dipersulit, dan petugas tertentu meminta “uang pelancar” agar berkasnya cepat diproses.

“Saya merasa ada kejanggalan. Katanya prosesnya lambat kalau tidak ada tambahan biaya. Ini kan seharusnya pelayanan publik, bukan ladang pungutan,” ungkap T, Sabtu (22/11/2025).

Dokumen Beredar, Diduga Ada Oknum Bermain

Dari foto yang diterima redaksi, tampak sejumlah dokumen penting yang dipersyaratkan untuk proses blokir BPKB, termasuk:

salinan identitas pemilik,
lembar BPKB dan STNK,
tanda bukti pembayaran pajak,
serta Surat Keterangan Buka Blokir yang diterbitkan salah satu instansi kepolisian. Namun, warga mengaku dimintai biaya tidak resmi dalam proses tersebut, meski dokumen telah lengkap.

“Kalau sesuai aturan, biaya administrasi itu jelas ada tarifnya. Tapi ini ada permintaan biaya tambahan yang tidak ada dasar hukumnya,” tambah warga tersebut.

T mengaku sudah beberapa kali bolak-balik ke kantor pelayanan, namun berkasnya terus disebut belum diproses tanpa penjelasan jelas.

“Kalau tanya, jawabannya selalu menunggu, menunggu, menunggu. Tapi ketika ada yang bayar tambahan, prosesnya bisa selesai cepat,” ungkapnya.

Sumber Dugaan Mengarah ke Oknum Kepolisian

Meski surat keterangan resmi tercantum cap dan tanda tangan pejabat, warga menegaskan bahwa dugaan pungli bukan berasal dari institusi, melainkan oknum yang memanfaatkan kewenangan di lapangan.

Warga meminta pimpinan institusi terkait segera bertindak.

“Saya minta Kapolda Jatim atau Propam turun tangan. Kalau ada oknum bermain, harus diberi sanksi tegas,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi pejabat terkait di Ditlantas Polda Jatim untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan pungli dalam proses buka blokir BPKB tersebut.

Jika benar ditemukan adanya praktik pungutan liar, maka tindakan ini melanggar:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perkap tentang Administrasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
serta ketentuan pidana terkait pungli. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *