Datangi Polrestabes Surabaya, Rudi Siswanto Bongkar Siasat Adiknya Kuasai Harta Warisan

Hukum113 Dilihat

Surabaya – Rudi Siswanto, selaku pelapor dalam dugaan penggelapan aset warisan keluarga, resmi mendatangi Polrestabes Surabaya. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Agus Mulyo SH., MH., untuk memberikan keterangan lanjutan terkait sejumlah aset yang diduga dikuasai oleh adik kandungnya, Edwin Siswanto.

Dalam pemeriksaan terbarunya, Rudi secara rinci menjelaskan kepada penyidik mengenai beberapa aset strategis yang menurutnya telah disewakan, dijual, atau diubah tanpa sepengetahuannya sebagai salah satu ahli waris. Kuasa hukum, Agus Mulyo, menegaskan bahwa keterangan tersebut disampaikan dengan tujuan memperjelas posisi objek warisan yang kini menjadi sumber sengketa.

Rudi Siswanto mengungkapkan kepada penyidik bahwa ada empat aset yang menjadi fokus laporan. Aset pertama berada di Jalan Pandegiling No. 179i Surabaya, yang saat ini diketahui ditempati sebuah toko bernama Makmur. Aset tersebut, menurut Rudi, “diduga disewakan atau bahkan dijual tanpa sepengetahuan pelapor.”

Aset kedua berada di kawasan Darmo Baru Utara, yakni rumah yang kini ditempati oleh adik kandungnya. Menurut kuasa hukum, kondisi fisik bangunan itu disebut mengalami perubahan signifikan pada pagar dan warna rumah ketika dilakukan pengecekan ulang oleh penyidik pada 3 Oktober 2025.

Aset ketiga berada di kawasan Graha Family. Aset ini sebelumnya ditempati oleh ayah kandung mereka, namun setelah sang ayah meninggal dunia, lokasi tersebut diketahui dalam keadaan kosong. Rudi mempertanyakan siapa yang kini menguasai aset itu dan apakah telah terjadi alih pengelolaan secara sepihak.

Aset keempat terletak di Rungkut Menanggal 3 berupa tanah kosong yang dulunya berpagar seng. Menurut Rudi, perubahan pagar yang kini menjadi baja ringan menambah dugaan adanya upaya menghilangkan ciri fisik awal lahan tersebut.

“Ada indikasi jelas perubahan fisik. Dulu pagar seng gelondongan, tapi ketika didatangi lagi sudah berubah total,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa nilai total aset keluarga yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, berdasarkan taksiran harga pasar di kawasan strategis Kota Surabaya.

Selain aset fisik, Rudi juga mengaku pernah mengantar orang tuanya ke sejumlah bank, termasuk Bank Mega dan Bank Panin, sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat simpanan yang juga masuk dalam objek waris. Namun, pembukaan data perbankan tetap membutuhkan izin ahli waris atau proses hukum lanjutan oleh penyidik.

Hingga kini, belum ada pembagian waris atas harta peninggalan kedua orang tua mereka setelah sang ayah dan ibu meninggal dunia. Meski demikian, kuasa hukum menyebut bahwa pembagian warisan sebelumnya—saat sang ibu, Liliyana, wafat—menyisakan tiga ahli waris, yakni sang ayah, Rudi, dan Edwin.

Pada pembagian pertama itu, ayah mereka memperoleh 4/6 bagian, sedangkan Rudi dan Edwin masing-masing menerima 1/6 bagian. Rudi mengaku telah menerima bagiannya sebesar Rp2,6 miliar pada 25 April 2017, dan Edwin menerima jumlah yang sama.

Aset keluarga di Jalan Anjasmoro sebelumnya telah terjual dengan nilai sekitar Rp 16,4 miliar. Dari hasil penjualan itu, ayah mereka menerima antara Rp7–10 miliar. Namun setelah sang ayah meninggal dunia, bagian waris yang seharusnya diteruskan kepada ahli waris lain kini menjadi sumber perdebatan.

Rudi berharap proses hukum ini memberi kejelasan dan memulihkan hak-haknya sebagai ahli waris. “Kalau memang itu haknya ya kembalikan, jangan sampai dikuasai tanpa keadilan. Kami juga ingin masalah ini bisa selesai baik-baik, karena kami tetap saudara,” tegas kuasa hukum.

Hingga kini, penyidik Polrestabes Surabaya telah meninjau langsung sejumlah aset yang dipersoalkan dan akan melanjutkan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana penggelapan dalam kasus ini. Tom

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *