Dari Tuduhan Tiket Palsu Konser Hardcore ke Pembunuhan: Dodos Demokratos dkk Disidangkan di PN Surabaya

Hukum95 Dilihat

Surabaya – Kasus pengeroyokan terhadap calo tiket palsu yang menewaskan Rangga Prasetya Al Fikri disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4/2026). Dalam perkara ini, Dados Demokratos, Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busari, Farid Sendi Eko Krisna, serta Husni yang masih buron, dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri, S.H dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 tersebut beragenda pemeriksaan saksi. Dalam keterangannya, para terdakwa pada pokoknya mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan penyesalan.

“Saya menyerahkan diri, Yang Mulia, bukan ditangkap polisi,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 24 September 2025, di kawasan Pasar Tunjungan Surabaya. Saat itu, terdakwa berada di lokasi konser musik hardcore dan bertugas sebagai panitia penjaga pintu masuk.

Terdakwa kemudian menerima informasi bahwa korban diduga menjual tiket palsu berupa kabel ties berwarna hitam. Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan di area bawah Pasar Tunjungan sekitar pukul 21.15 WIB.

Situasi berubah menjadi tegang ketika korban dikerumuni sejumlah orang. Dalam kondisi tersebut, para terdakwa melakukan kekerasan dengan menjambak, menampar, dan menendang korban secara bersama-sama.

Tak berhenti di lokasi, korban kemudian dibawa ke kawasan Rolak Bozem, Gadukan, Surabaya. Di tempat itu, kekerasan kembali berlanjut. Bahkan, korban sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu sebagai “ganti rugi” atas dugaan penjualan tiket palsu.

Meski uang telah diberikan, penganiayaan tetap terjadi. Korban dipukul dan ditendang, termasuk pada bagian leher hingga akhirnya jatuh tak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban yang kritis, para terdakwa sempat membawanya ke rumah salah satu saksi sebelum akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Surabaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul, termasuk pendarahan di otak serta tanda-tanda mati lemas. Penyebab kematian disimpulkan akibat benturan keras di kepala yang memicu pendarahan dan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa Dados Demokratos didakwa melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *