Dari Pelaut hingga Bisnis Ayam Aduan, Dony Adi Saputra Diadili dalam Kasus TPPU Narkotika Rp37 Miliar

Berita190 Dilihat

Foto: Terdakwa Dony Adi Saputra 

Surabaya – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika senilai Rp37 miliar, Dony Adi Saputra bin Mahrudi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2026). Agenda sidang meliputi pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi. Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan, Dony mengaku mengenal Muzammil alias Semil sejak sekitar tahun 2022 hingga 2023 melalui bisnis ternak dan jual beli ayam aduan untuk lomba, sebelum Muzammil menjabat kepala desa.

“Saya kenal Semil karena jual beli ayam dan ternak ayam. Sebelum itu saya bekerja sebagai pelaut. Waktu itu belum jadi kepala desa,” ujar Dony di hadapan majelis hakim.

Dony juga menyebut sosok “Emun” berbeda dengan Muzammil. Menurutnya, Emun yang bernama asli Amin tinggal di Kampung Sumur Kembang, Bangkalan, dan bekerja sebagai juragan besi serta pemborong.

Dalam keterangannya, Dony mengaku rekening BCA miliknya sempat dipinjam oleh Semil. Namun, yang menguasai ATM dan akses e-banking disebut justru Emun.

“Awalnya hanya titip transfer. E-banking dan ATM saya dipegang Emun sejak sekitar tahun 2022,” katanya.

Majelis hakim kemudian mendalami aliran dana dalam rekening tersebut. Dony menyebut transaksi keluar masuk uang bervariasi mulai Rp100 juta hingga Rp200 juta, bahkan pernah terlihat saldo mencapai Rp2 miliar.

“Ada dana di rekening sekitar Rp400 juta itu milik Embun,” tanya Majelis Hakim.

“Iya benar Yang Mulia, itu sisa uang keluar masuk dari rekening,” saut Dony.

Selain itu, Dony mengaku pernah menerima titipan uang sekitar Rp300 juta dari Emun. Ia juga mengungkap pernah dijanjikan imbalan hingga Rp500 juta apabila membantu urusan tertentu.

Dalam sidang juga terungkap adanya 44 kali transaksi transfer dengan total sekitar Rp34 miliar. Sebagian dana, sekitar Rp200 juta, disebut menggunakan rekening atas nama Nurul Farisah.

Terkait rekening tersebut, Dony menjelaskan saldo sekitar Rp27 juta merupakan uang pribadinya untuk membeli ayam aduan senilai sekitar Rp17 juta dari Filipina.

“Biasanya beli dari Filipina dengan harga 500 peso sampai 1.500 peso,” katanya.

Nama Oktavina turut disebut dalam persidangan. Dony mengaku pernah bertemu perempuan tersebut bersama Muzammill di sebuah tempat hiburan malam.

Selain transaksi keuangan, sidang juga menyinggung sejumlah aset dan kendaraan seperti Toyota Yaris, Fortuner, Honda Scoopy, hingga bangunan di Jalan Muria yang disebut digunakan untuk usaha laundry.

Dony juga mengakui pernah memperoleh sabu dari seseorang bernama Budi. Namun ia menegaskan Emun dan Muzammill tidak menggunakan narkotika.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho terkait penggunaan narkoba, Dony mengaku pernah ditangkap polisi pada Februari lalu dan menjalani rehabilitasi.

“Benar saya pernah ditangkap di bulan Februari dan dilakukan rehabilitasi, kemudian saya ditangkap lagi di rehabilitasi dalam perkara ini,” ungkapnya.

“Saya menyesal,” tambah Dony di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Muzammill berbeda dengan sosok “Mbun” atau “Jamin” yang disebut dalam perkara tersebut.

Menurut Bakhtiar, saksi Muhamad Mudakir alias Adidas menerangkan bahwa pada tahun 2018-2019, Muzammill datang bersama Hanafi untuk membeli rumah di kawasan Gayang. Namun pembayaran rumah dilakukan oleh Hanafi.

“Muzammill hanya atas nama saja,” ujar Bakhtiar.

Ia menegaskan rumah di Perumahan Khayangan tersebut tidak berkaitan dengan perkara narkotika.

Bakhtiar juga menyoroti keterangan Dony yang mengaku belum mengenal Muzammill pada tahun 2019 dan hanya mengenal sosok bernama Mbun atau Amin.

“Di persidangan terungkap bahwa Mbun dan Muzammill adalah orang yang berbeda. Dakwaan sebelumnya seolah-olah menyamakan keduanya,” katanya.

Terkait rekening atas nama Adi Kandawa, Bakhtiar menjelaskan terdakwa hanya memegang akses mobile banking, sedangkan kartu ATM dikuasai Embun.

“Ada transaksi yang memang diperintahkan Mbun kepada terdakwa, tetapi ada juga transaksi keluar masuk tanpa sepengetahuan terdakwa,” ujarnya.

Bakhtiar juga membantah anggapan bahwa terdakwa menerima uang Rp2 miliar.

“Terdakwa hanya melihat saldo sebesar itu di rekening. Itu bukan uang terdakwa, melainkan uang Mbun,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen sertifikat atas nama Muzammill yang diperoleh pada 2019. Menurut Bakhtiar, dokumen itu memperkuat keterangan saksi bahwa pembelian aset dibiayai oleh Hanafi.

Ia juga menyebut Muzammill pernah tersangkut perkara pidana perkelahian yang menyebabkan kematian seseorang sebelum menjabat kepala desa, namun perkara itu tidak berkaitan dengan narkotika.

“Yang terjadi waktu itu terkait perkara perkelahian pembunuhan, bukan narkotika,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menunjukkan SKCK atas nama Idris untuk menegaskan bahwa Idris yang disebut terkait narkoba merupakan orang berbeda.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Dalam dakwaan disebutkan, Dony diduga melakukan TPPU bersama Muzammill alias Embun sejak November 2021 hingga Januari 2025 dengan memanfaatkan rekening miliknya dan keluarga untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar dengan total miliaran rupiah. Lonjakan transaksi terbesar terjadi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Jaksa juga menyebut terdakwa melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammill untuk menyamarkan asal-usul dana.

Selain menggunakan rekening pribadi, terdakwa diduga memakai rekening istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara penyaluran dana.

Dana tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika dan kemudian dialihkan menjadi berbagai aset seperti tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, hingga pembelian mobil Toyota Yaris dan motor Honda Scoopy.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.

Atas perbuatannya, Dony didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *