Dari Ajudan Jokowi hingga Tersangka Penyadapan Prabowo, Begini Perjalanan Karier Listyo Sigit

Berita, Hukum, Nasional154 Dilihat

JAKARTA – Perjalanan karier Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo di kepolisian dan pemerintahan menjadi sorotan setelah namanya terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis, hingga pengusaha.

Kasus ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan panjang Listyo Sigit, sosok yang pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum menduduki kursi Kapolri.

Awal Karier dari Solo

Listyo Sigit lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini mengawali kariernya di institusi Polri melalui bidang reserse.

Sejumlah jabatan kepolisian pernah diembannya, antara lain Kapolres Pati pada 2009, Kapolres Sukoharjo pada 2010, serta Wakapolrestabes Semarang pada tahun yang sama.

Namanya mulai dikenal lebih luas ketika dipercaya menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011. Saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Hubungan profesional keduanya berlanjut setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada 2014. Listyo kemudian dipercaya menjadi ajudan presiden dan mendampingi Jokowi selama dua tahun, mulai 20 Oktober 2014 hingga 5 Oktober 2016.

Karier Melejit hingga Kursi Kapolri

Setelah meninggalkan posisi ajudan presiden, perjalanan karier Listyo di kepolisian terus menanjak.

Pada 2016, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten dengan pangkat Brigadir Jenderal. Dua tahun kemudian, tepatnya 2018, Listyo mendapat promosi menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pada Desember 2019, ia kembali mendapat jabatan strategis sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Salah satu perkara besar yang ditanganinya saat itu adalah penangkapan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Juli 2020 setelah 11 tahun menjadi buronan.

Puncak kariernya terjadi pada Januari 2021. Presiden Jokowi mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.

DPR menyetujui pencalonan tersebut melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Listyo kemudian resmi dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.

Kepemimpinan Diwarnai Sejumlah Perkara Besar

Selama memimpin Polri, Listyo menghadapi sejumlah perkara yang menyita perhatian nasional.

Di antaranya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 2022.

Pada tahun yang sama, Tragedi Kanjuruhan juga menjadi salah satu peristiwa besar yang menguji kepemimpinannya. Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian di stadion memicu kepanikan dan menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.

Listyo tetap menjabat Kapolri ketika Prabowo Subianto mulai memimpin pemerintahan pada Oktober 2024.

Namun, masa jabatannya berakhir pada 1 Oktober 2026 setelah Prabowo menunjuknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Posisi Kapolri kemudian diserahkan kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.

Kini Terseret Dugaan Penyadapan Presiden

Belum genap dua bulan menjabat KSP, Listyo justru menghadapi persoalan hukum serius.

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Dari seorang perwira yang pernah mendampingi Jokowi di Istana, kemudian menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara, hingga dipercaya mengisi jabatan Kepala Staf Kepresidenan, perjalanan Listyo Sigit kini memasuki babak hukum yang menjadi perhatian publik. (AI)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *