Buronan Welly Tanubrata Digulung Kejari Tanjung Perak

Berita17 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Welly Tanubrata awalnya lolos dari tuntutan penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus penipuan terhadap koleganya, Andrias Thamrun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberinya vonis bebas. Setelah jaksa melakukan banding putusan bebas di tingkat kasasi berubah menjadi penjara selama 2 tahun.

Putusan kasasi tersebut terjadi 15 September 2021. Sejak saat itu, keberadaanya sulit dilacak. Bahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sampai menetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Setelah hampir empat tahun sembunyi, 9 September akhirnya tertangkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan Welly ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Wiyung, Surabaya. Saat itu, terpidana tengah berada di sebuah rumah makan.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Mahendra dalam rilisnya, Rabu (10/9/2025). Sejak itulah, Welly Tanubrata menjalani vonis eksekusi hukuman penjara 2 tahun.

Menurut catatan SIPP PN Surabaya kasus ini bermula Welly Tanubrata meminta tolong koleganya, Andrias Thamrun agar membeli ruko milik ibunya di Jalan Kertajaya No.41, Surabaya dengan harga Rp5 miliar. Andrias Thamrun yang sudah lama mengenal Welly Tanubrata menyepakati tawaran tersebut tanpa terlebih dahulu mengecek surat. Pembayaran Rp5 miliar dibayar secara bertahap.

Setelah lunas Andrias baru tahu bahwa sebenarnya ruko tersebut sedang dikontrakan Welly Tanubrata. Surat ruko pun juga tak kunjung didapat. Welly sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp62,5 juta dengan menyerah 38 cek. Namun, yang terjadi tidak ada satu pun cek yang bisa dicairkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *