SURABAYA — Praktik dugaan perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran mulai terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Enam terdakwa didakwa terlibat dalam rangkaian upaya memasukkan seorang calon mahasiswa ke perguruan tinggi melalui jalur yang disebut sebagai “jalur belakang”.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana yang diwakili Jaksa Estik Dilla membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Rabu (2/9/2026).
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Nehemia Raphael Susanto, mahasiswa; I Komang Parama Panditha Putra, karyawan swasta; Praditya Irgy Fahrezy, mahasiswa; Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, dokter; Darmawan Prasetyo, dokter; serta Drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG, dokter gigi.
Menurut jaksa, perkara bermula ketika Ikhwanuddin, yang disebut sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-bulu, Sumenep, mendapat permintaan bantuan dari Roni Zulkarnain untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran.
Roni disebut secara langsung menanyakan apakah Ikhwanuddin dapat membantu memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran melalui jalur belakang.
“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang,” kata Jaksa Dilla saat membacakan dakwaan.
Ikhwanuddin disebut menyanggupi permintaan tersebut dan meminta agar pembicaraan dilanjutkan di rumahnya. Keduanya kemudian bertemu pada 9 November 2025.
Dalam pertemuan itu, menurut dakwaan, kembali dibahas mengenai kemungkinan memasukkan anak Roni ke Fakultas Kedokteran tanpa melalui proses seleksi sebagaimana mestinya.
Jaksa menyebut Ikhwanuddin menawarkan mekanisme “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes ujian, tetapi cukup menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian diproses.
Tiga Kampus Disebut, Tarif Capai Rp800 Juta
Pembicaraan selanjutnya mengarah pada pilihan perguruan tinggi. Roni disebut menginginkan anaknya kuliah di wilayah Malang.
Ikhwanuddin kemudian menyebut sejumlah kampus yang bisa menjadi pilihan, di antaranya Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang.
Dalam pertemuan ketiga pada 27 November 2025, pembahasan disebut semakin spesifik, mulai dari pilihan kampus, mekanisme penerimaan mahasiswa hingga biaya yang harus disiapkan.
Jaksa mengungkap, untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya tarif yang ditawarkan mencapai Rp800 juta. Nominal serupa juga disebut untuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang.
Sementara untuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang, tarif yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp700 juta.
“Saksi Hendi Karisma akhirnya memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang,” ujar jaksa.
Setelah pilihan ditentukan, Ikhwanuddin disebut meneruskan proses tersebut kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior.
Roni kemudian memastikan pilihan terhadap Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang. Ia disebut membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa Ikhwanuddin.
Dokter Libatkan Joki untuk Jalur UTBK-SNBT
Jaksa kemudian mengungkap rangkaian proses berikutnya. Darmawan Prasetyo disebut mengirimkan formulir pendaftaran serta data calon mahasiswa atas nama Hendi Karisma Nael Royan kepada terdakwa Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.
Bayu, yang juga berprofesi sebagai dokter, kemudian disebut menghubungi I Komang Parama Panditha Putra.
Dalam komunikasi tersebut, Bayu disebut menanyakan kesanggupan Komang untuk membantu meluluskan calon mahasiswa tersebut melalui jalur UTBK-SNBT 2026.
Caranya, menurut dakwaan, calon mahasiswa tidak mengikuti tes sendiri, melainkan menggunakan jasa joki.
Jaksa juga menguraikan adanya pembicaraan mengenai besaran biaya untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut melalui mekanisme tersebut.
Perkara ini akhirnya menyeret enam orang ke meja hijau. Mereka didakwa dengan sejumlah pasal alternatif.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini bergulir di PN Surabaya. Seluruh uraian mengenai keterlibatan keenam terdakwa, nama perguruan tinggi, nominal pembayaran hingga dugaan penggunaan jasa joki masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. (TOM)














