Bos PT BPI Bantah Dakwaan Wire Rope Tak Ber-SNI, Pengacara Sebut Hanya Persoalan Administratif,  Tak Ada Niat Jahat

Berita, Hukum223 Dilihat

SURABAYA – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026), tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Mereka menilai perkara tersebut lebih merupakan persoalan administratif dalam kegiatan usaha ketimbang tindak pidana.

Salah satu poin utama eksepsi adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.

Menurut dia, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi SNI harus melekat pada merek produk yang diperdagangkan. Santoso, kata Edward, selama ini beranggapan produk wire rope yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan SNI karena barang tersebut sebelumnya berasal dari produk yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai pendekatan pidana terhadap persoalan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis dengan itikad baik.

Edward berharap majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan mempertimbangkan bahwa persoalan yang didakwakan kepada kliennya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan serta perbaikan kepatuhan administratif.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Sebut Wire Rope Dipasarkan dengan Merek Berbeda

Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU Siska mengungkapkan perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Menurut JPU, kedua perusahaan pemasok tersebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, persoalan muncul karena produk yang kemudian diperdagangkan PT BPI disebut tidak menggunakan merek DONGWA. Produk tersebut justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Jaksa menilai PT BPI tidak memiliki SPPT SNI untuk kedua merek yang diperdagangkan tersebut.

Atas perkara itu, Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Kini, argumentasi mengenai apakah perkara tersebut merupakan pelanggaran pidana atau sebatas persoalan administratif berada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *