SURABAYA – Proses pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur untuk operasional haji 2026 mulai menjadi sorotan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kini melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak menyusul adanya pengaduan masyarakat yang mengindikasikan dugaan penyimpangan dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi haji.
Tak tanggung-tanggung, proses klarifikasi tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai bagian dari penguatan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.
Langkah tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proses pendaftaran maupun pelimpahan nomor porsi.
Kasubdit Pengawasan KBIHU Kemenhaj, Airien Marttanti Koesniar, menegaskan proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal. Karena itu, belum ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah.
“Pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini berkedudukan sebagai narasumber. Belum ada satu pun pihak yang dinyatakan bersalah. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Airien dalam keterangan tertulis Kemenhaj di Surabaya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, Kemenhaj masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima. Identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun materi teknis pemeriksaan belum dapat dibuka kepada publik.
Kerahasiaan tersebut, kata Airien, diperlukan agar proses klarifikasi berjalan objektif sekaligus mencegah munculnya opini prematur sebelum pemeriksaan menghasilkan kesimpulan definitif.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” katanya.
Kejati Jatim Ikut Fasilitasi Pemeriksaan
Dalam proses klarifikasi tersebut, Kemenhaj menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kajati yang telah memfasilitasi sehingga proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Pelaksanaan kegiatan di Kejati merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang telah terbangun selama ini,” ujar Airien.
Keterlibatan aparat penegak hukum tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat persoalan nomor porsi haji menyangkut langsung kepastian hak calon jemaah.
Kemenhaj memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan. Institusi tersebut juga membangun kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kolaborasi yang dijalin Kemenhaj tidak hanya dengan Kejaksaan, tetapi juga dengan Polri. Kolaborasi ini penting untuk bersama-sama menjaga penyelenggaraan haji dan umrah agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan terbaik bagi jemaah,” tegasnya.
Nasib Calon Jemaah Jadi Taruhan
Kasus ini menjadi sorotan karena nomor porsi merupakan bagian penting dalam kepastian hak calon jemaah untuk memperoleh layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Karena itu, hasil klarifikasi Kemenhaj nantinya dinilai menjadi kunci untuk menjawab persoalan tersebut. Apakah pengaduan masyarakat hanya berkaitan dengan persoalan administratif atau justru terdapat indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Kemenhaj menegaskan proses masih berjalan dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan juga dipersilakan menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan calon jemaah haji yang berkepentingan langsung dengan proses pelimpahan nomor porsi tersebut. (ist/TOM)










