Billy Sopir Mobil Dinas Polisi Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Tidak Menolong Korban Mala Kabur

Berita113 Dilihat

Surabaya – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi L-28 PL, didakwa menabrak pengendara sepeda motor hingga tak sadarkan diri di depan Mapolda Jawa Timur. Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru meninggalkan korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak menolong korban setelah kecelakaan terjadi.

Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengakui tidak memberikan pertolongan.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy di hadapan majelis hakim. Rabu (11/3/2026

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan pada sidang pekan depan.

Selepas sidang JPU R. Ocky saat dikonfirmasi menyebutkan, bukan Jaksa Utama saya cuma mengantikan saja.

“JPU Muzakki dan sudah Pindah, Jaksa Keduanya Riny NT.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih jauh karena mengaku dilarang oleh atasannya.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat setelah sidang di PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dari arah barat menuju timur. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua.

Di saat bersamaan, Muhammad Yusuf sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Diduga karena kelalaian terdakwa yang secara mendadak berpindah ke lajur kedua saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan tersebut membuat sepeda motor korban terjatuh hingga Muhammad Yusuf pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *