Berulang dan Terorganisir, Kasus Penggelapan Mobil Rental Gagal Dapat RJ

Berita176 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menegaskan tidak bisa menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga terdakwa yakni Ahmad Edy, Ahmad Fauzi, dan Ismail. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah terkait perkara penggelapan 5 mobil rental milik korban Deny Prasetya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menegaskan bahwa alasan keadilan restoratif itu tidak dapat diterapkan lantaran merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan berulang.

“Selain itu, ada pembagian peran dan jaringan penerima gadai. Kerugian besar dan dampak serius bagi korban, serta salah satu terdakwa, Ahmad Fauzi, tercatat pernah dipidana pada 1997 menjadi pertimbangan perkara tersebut tidak bisa di RJ,” tegas Kasi Pidum Ida Bagus Rabu (7/1/26).

Selain itu, sambung Kasi Pidum, saat kendaraan ditemukan, kondisinya telah berubah, termasuk plat nomor diganti dan identitas rental dihilangkan. “Alat pelacak keberadaan GPS pada mobil rental itu dilepas sebelum digadai,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi Ida Bagus menyampaikan bahwa klaim terdakwa Ahmad Edi terkait telah mengganti kerugian korban pada saat penyidikan di kepolisian sebesar Rp150 juta, merupakan pembayaran sewa mobil yang beberapa bulan tidak dibayarkan lantaran digadaikan.

“Menurut pengakuan korban total uang sewa mobil yang tidak dibayarkan itu total lebih kurang Rp400 juta dan dibayar Rp150 juta. Sedangkan mobil yang digadaikan itu kembali bukan karena dikembalikan para terdakwa, tetapi korban berusaha sendiri mencari mobilnya yang digadaikan,” ungkapnya.

Sementara terkait perdamaian, Ida Bagus menyebut bahwa upaya tersebut hanya sebagai pertimbangan yang meringankan saat tuntutan dan putusan nantinya.

“Kejari Surabaya memastikan penanganan perkara dugaan penggelapan dan penipuan mobil rental yang menyeret tiga terdakwa, telah berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak memenuhi syarat Restorative Justice (RJ),” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Deny Prasetya, pemilik usaha rental mobil di kawasan Dupak Bangunsari, Surabaya, yang kehilangan sejumlah kendaraan setelah disewakan kepada terdakwa Ahmad Edy. Dalam praktiknya, penyewaan selalu melibatkan Ismail sebagai penghubung dan pengambil unit.

Para terdakwa berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan operasional jual beli tanah, menjanjikan kendaraan lain sebagai jaminan yang tidak pernah direalisasikan, serta menggunakan Ismail untuk meyakinkan korban, termasuk dengan menunjukkan foto-foto bersama pejabat agar terlihat aman dan terpercaya.

Setelah kendaraan dikuasai, GPS dilepas, stiker rental ditutup, dan mobil digadaikan ke sejumlah pihak di luar kota. Sedikitnya empat unit mobil, di antaranya Toyota Innova Reborn dan Suzuki Ertiga, digelapkan, dengan salah satu unit ditebus senilai Rp100 juta.

Dalam berkas perkara terungkap peran masing-masing terdakwa, yakni Ahmad Edy sebagai penyewa utama, Ismail sebagai pengambil unit dan penghubung, serta Ahmad Fauzi sebagai pengendali akhir yang menggadaikan kendaraan, dengan fakta persidangan menyebutkan seluruh tindakan dilakukan atas kesepakatan bersama. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *