Berpelukan! Korban Pengeroyokan Ruko Maafkan 3 Terdakwa di Depan Hakim

Hukum196 Dilihat

SURABAYA — Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban dan tiga terdakwa akhirnya saling memaafkan dan menyatakan sepakat berdamai di hadapan Majelis Hakim.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan. Ketiganya menjalani persidangan terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berawal dari persoalan penguasaan sebuah ruko.

Momen perdamaian berlangsung saat korban, Bagus Andri Widodo, menyampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah memaafkan para terdakwa.

“Saya sudah memaafkan dan berdamai dengan para terdakwa,” ujar Bagus di ruang sidang.

Pernyataan tersebut membuat suasana persidangan yang sebelumnya serius berubah menjadi lebih emosional. Korban dan para terdakwa kemudian saling berjabat tangan hingga berpelukan.

Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani mengapresiasi adanya perdamaian tersebut. Namun, hakim tetap mengingatkan para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Hakim juga menegaskan pentingnya menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan.

“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Kalau merasa dirugikan, lakukan dengan cara-cara hukum. Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini,” tegas hakim ketua.

Nasihat tersebut juga diarahkan kepada generasi muda agar tidak mudah terpancing emosi maupun terprovokasi hingga melakukan tindakan yang berujung pada perkara pidana.

Berawal dari Persoalan Penguasaan Ruko

Perkara ini bermula dari peristiwa pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendalilkan para terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tersebut.

JPU mendalilkan ruko kemudian dikuasai secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak dan selanjutnya dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

Dalam peristiwa tersebut, JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo selaku pihak yang menguasai ruko.

Aksi tersebut disebut melibatkan dorong-mendorong dan pemukulan hingga korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Atas dakwaan tersebut, Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Perdamaian antara korban dan terdakwa kemudian menjadi dasar tim penasihat hukum untuk mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Akhmad Zaini, S.H., M.H., H. Moch. Sueb, S.Ag., S.H., M.HES., Sehid, S.H., Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., Yono Subiyanto, S.H., Rochman, S.H., Samsul Arifin, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I., dan Mohammad Syahid, S.H., menyampaikan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan dengan pihak korban.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Akhmad Zaini.

Menurutnya, kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Majelis hakim kemudian menggali isi kesepakatan perdamaian, termasuk permohonan maaf, bentuk pemulihan atau ganti rugi, serta rencana perbaikan ruko.

Hakim meminta seluruh kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Meski korban telah memaafkan dan kedua pihak sepakat berdamai, majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak secara otomatis menghentikan perkara pidana yang telah masuk persidangan.

Sikap korban, kesepakatan perdamaian, serta komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko tetap dapat menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

Berpelukan Setelah Perkara Bergulir ke Pengadilan

Momen paling mengharukan terjadi setelah proses persidangan. Korban, tiga terdakwa, dan pihak kuasa hukum saling berjabat tangan. Tak lama kemudian, mereka saling berpelukan.

Penasihat hukum sekaligus pembina organisasi DBP BNPM yang menaungi para terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Kami selaku pengurus dan pembina menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan anak-anak kami. Alhamdulillah proses perkara ini bisa didamaikan,” ungkap perwakilan pembina.

Suasana ruang sidang pun berubah. Ketegangan yang sebelumnya terasa selama proses perkara berganti dengan suasana penuh haru dan kekeluargaan.

Korban yang sebelumnya menjadi pihak yang dirugikan memilih membuka pintu perdamaian. Sementara para terdakwa menyatakan komitmen untuk memperbaiki kondisi dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat kembali menyeret mereka ke persoalan hukum.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Perkara sepenuhnya masih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan proses pembuktian tetap dilakukan sesuai hukum acara pidana.

Perdamaian yang tercipta di ruang sidang tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa sebuah konflik yang telah bergulir menjadi perkara pidana masih dapat diakhiri dengan sikap saling memaafkan dan komitmen memperbaiki keadaan. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *