BAP KPK Sebut Dugaan Aliran Fee Pokir hingga 30 Persen, Nama Khofifah Muncul dalam BAP Kusnadi

Berita60 Dilihat

Surabaya – Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh almarhum Kusnadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024.

Dalam BAP tersebut, Kusnadi menyatakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut menerima uang/fee/ijon, baik secara tunai maupun transfer, terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024.

Berdasarkan petikan BAP yang terungkap di persidangan, Kusnadi menyebut:

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima uang/fee/ijon hingga 30 persen dari nilai pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, yakni Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, serta Sekda definitif Adhy Karyono (kini menjabat Penjabat Gubernur Jatim), disebut menerima fee kisaran 5–10 persen dari nilai pengajuan hibah Pokir.

Kepala Bappeda Jatim Muhammad Yasin disebut menerima fee sekitar 3–5 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim.

Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono (kini Penjabat Sekda Jatim) disebut menerima fee kisaran 3–5 persen.

Seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim disebut menerima fee kisaran 3–5 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim periode tersebut.

Kusnadi juga mengungkap total nilai fee ijon hibah dalam pengelolaan Pokir DPRD Jawa Timur mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Menanggapi keterangan yang terungkap di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus L., kembali meminta KPK menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk dimintai keterangan di persidangan.

Sementara itu, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Khofifah agar hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.

Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat sakit kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jatim terpilih 2024–2029), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kades di Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan splitsing. Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *