Bambang Janji Untung dari Lelang Mobil BUMN, Korban Imelda Justru Kehilangan Rp149 Juta

Hukum12 Dilihat

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara penipuan terhadap Imelda Gunawan dengan modus lelang mobil fiktif di Kementerian BUMN dengan agenda tuntutan Terdakwa Bambang Krisdewanto, DRS., QIA., MM., ditunda lantaran retrutnya belum turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, untuk tuntutan terhadap Terdakwa kami tunda, dikarenakan rentutnya belum turun.

“Kami minta waktu dua minggu, ” Kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul yang tidak diingat lagi, bertempat di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono No. 89, Surabaya, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang disebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, pada awal Januari 2024, saksi Imelda Gunawan diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, seorang karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan permodalan usaha pemotongan ayam milik korban.

Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menawarkan peluang investasi berupa lelang kendaraan di Kementerian BUMN Jakarta dengan total 32 unit mobil yang dijanjikan akan memberikan keuntungan pada Februari 2024. Meski sempat ragu, korban akhirnya percaya setelah terdakwa meyakinkan bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama korban sebagai peserta lelang.

Korban kemudian diarahkan untuk mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu unit Toyota Avanza dan tiga unit Toyota Innova, dengan uang muka masing-masing sebesar Rp25 juta untuk Avanza dan Rp35 juta untuk Innova.

Secara bertahap, sejak Januari hingga Februari 2024, korban mentransfer uang kepada terdakwa dengan total kerugian sekitar Rp149 juta. Namun, setelah seluruh dana dikirimkan, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban pun melayangkan dua kali somasi ke alamat terdakwa di Perumahan Greenwood E9/25 Surabaya, namun tidak mendapat tanggapan.

Adapun rincian transfer yang dilakukan korban kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Bambang Krisdewanto meliputi sejumlah transaksi sejak 5 Januari hingga 2 Februari 2024, dengan nominal bervariasi, hingga total keseluruhan mencapai Rp149.000.000.

Dalam proses penyidikan, terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kepada penyidik, terdakwa mengakui bahwa lelang mobil di Kementerian BUMN Jakarta tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan seluruh uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Imelda Gunawan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp149 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *