Bacakan Pledoi, Eks Service Manager Bengkel Resmi Honda PT IMSI Eko Yuwono Minta Dibebaskan dari Dakwaan Penggelapan dalam Jabatan

Hukum38 Dilihat

SURABAYA — Terdakwa Eko Yuwono melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026), tim hukum meminta majelis hakim membebaskan Eko dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pledoi tersebut disampaikan dalam perkara pidana Nomor 1055/Pid.B/2026/PN.Sby. Tim penasihat hukum yang dipimpin Andry Ermawan, S.H. dkk menilai konstruksi perkara yang dibangun JPU tidak mampu membuktikan unsur penggelapan sebagaimana didakwakan.

Eko sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP. Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Eko dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Namun, tim pembela menilai tuntutan tersebut keliru dalam memahami rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Dalam pledoi disebutkan, Eko telah bekerja selama lebih dari 31 tahun di PT IMSI (Istana Motor Surabaya Indah) , sejak 1993 hingga 2024. Persoalan yang kemudian menyeretnya ke meja hijau bermula dari kebijakan operasional teknis bengkel yang dikenal dengan istilah “Reaktivasi”.

Menurut penasihat hukum, Reaktivasi dilakukan untuk memenuhi target perusahaan sekaligus menjaga hak konsumen agar paket servis yang hampir kedaluwarsa tetap dapat digunakan.

Kebijakan tersebut, kata tim hukum, bukan dilandasi niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri maupun menguasai barang milik perusahaan secara melawan hukum.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, Reaktivasi dilakukan dengan menandai klaim Paket Hemat atau Free Service pelanggan yang masa berlakunya hampir berakhir. Klaim dicatat lebih awal dalam sistem agar hak pelanggan tidak hangus ketika mereka datang terlambat ke bengkel.

Di sisi lain, Eko selaku Service Manager disebut menghadapi target kedatangan harian sebanyak 94 unit.

Dalam pledoi, kebijakan tersebut disebut turut berkontribusi terhadap pencapaian PT IMSI yang pada Quarter I 2024 diklaim mampu menduduki peringkat tertinggi secara nasional.

Sparepart Disebut Masih Tersimpan di Gudang

Salah satu poin penting dalam pembelaan berkaitan dengan sparepart yang dikaitkan dengan pelaksanaan Reaktivasi.

Tim penasihat hukum menyebut saksi internal audit PT IMSI mengakui dalam persidangan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan gudang setelah Eko diberhentikan, sejumlah sparepart dengan kode Reaktivasi masih ditemukan tersimpan dan tersegel di gudang belakang PT IMSI.

Fakta tersebut, menurut pembelaan, menjadi pertanyaan penting terhadap tuduhan bahwa sparepart telah digelapkan.

Tim hukum menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan barang tersebut dibawa keluar dari lingkungan perusahaan untuk kepentingan pribadi Eko.

Penguasaan barang, menurut mereka, berada dalam konteks kewenangan manajerial dan operasional bengkel, bukan penguasaan secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga membantah dugaan bahwa sparepart hasil Reaktivasi dijual kepada Toko Bravo.

Berdasarkan pledoi, transaksi antara PT IMSI dengan Toko Bravo merupakan transaksi jual beli resmi part shop, tercatat dalam sistem keuangan perusahaan, menggunakan invoice, dan proses pengirimannya dilakukan menggunakan kendaraan perusahaan.

Saksi Dini Agustin Nurlailiya disebut menerangkan bahwa barang yang dibeli Toko Bravo bukan sparepart Paket Hemat atau Paket Cermat hasil Reaktivasi, melainkan sparepart bodi dan komponen umum.

Konstruksi Kerugian Dipersoalkan

Tim hukum Eko juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan.

Dalam pledoi disebutkan, JPU sebelumnya menguraikan angka kerugian sekitar Rp3,069 miliar. Namun, setelah adanya pemotongan Total Performance Bonus (TPB), angka yang kemudian disebut sebagai kerugian PT IMSI menjadi sekitar Rp1,942 miliar.

Penasihat hukum menilai angka tersebut tidak cukup hanya disebut sebagai kerugian perusahaan. Harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara kerugian tersebut dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

“Apakah kerugian tersebut secara langsung dan pasti disebabkan oleh perbuatan pidana Terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan utama yang diajukan tim pembela.

Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim mengurai secara rinci barang atau transaksi yang benar-benar terbukti, barang yang hilang, barang yang hanya berbeda pencatatannya, barang yang digunakan untuk pekerjaan, barang yang telah dikembalikan, hingga transaksi yang secara langsung dapat dikaitkan dengan Eko.

Jabatan Bukan Bukti Penggelapan

Dalam analisis hukumnya, penasihat hukum menegaskan bahwa jabatan Eko sebagai Service Manager tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penggelapan.

Menurut pembelaan, harus dibuktikan secara konkret siapa yang mengambil barang, siapa yang menerima atau menggunakan, apakah barang digunakan untuk pekerjaan, ke mana barang dibawa apabila tidak digunakan, siapa yang menikmati manfaat, serta apakah Eko memperoleh keuntungan pribadi.

“Hubungan kerja hanya dapat memenuhi unsur khusus Pasal 488 KUHP, namun hubungan kerja tidak membuktikan unsur penggelapannya,” demikian argumentasi tim hukum dalam pledoi.

Dokumen seperti work order, service history, dan slip pengambilan barang, menurut pembelaan, hanya menunjukkan adanya pencatatan atau aktivitas administratif.

Dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Eko mengambil, menguasai, atau memiliki sparepart secara melawan hukum.

Persoalan Penerapan KUHP Baru

Tim penasihat hukum juga menyoroti aspek hukum antarwaktu.

Dalam pledoi disebutkan, peristiwa yang dituduhkan kepada Eko berlangsung sekitar Desember 2022 hingga Oktober 2024, sedangkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan dalam KUHP baru.

Atas dasar itu, tim hukum meminta majelis hakim menguji penerapan pasal tersebut dengan memperhatikan asas legalitas, lex certa, lex stricta, serta prinsip non-retroaktif.

Keterangan ahli hukum pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., juga menjadi salah satu dasar pembelaan.

Menurut pledoi, ahli menerangkan bahwa penggelapan dalam jabatan harus terlebih dahulu memenuhi unsur penggelapan biasa. Hubungan kerja maupun jabatan tidak dapat menggantikan unsur utama tindak pidana tersebut.

Ahli juga disebut membedakan antara pelanggaran SOP perusahaan dengan tindak pidana. Pelanggaran prosedur internal tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak terbukti memenuhi seluruh unsur delik.

Minta Dibebaskan dan Hak Dipulihkan

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi Eko Yuwono.

Mereka meminta Eko dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

Tim hukum juga meminta Eko dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, penasihat hukum meminta hak-hak Eko dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sebagai pertimbangan apabila majelis hakim berpendapat lain, tim hukum meminta sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya masa pengabdian Eko selama 31 tahun di PT IMSI, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta klaim bahwa Eko tidak menikmati keuntungan pribadi dari pelaksanaan Reaktivasi.

Dalam penutup pledoinya, tim hukum meminta majelis hakim menilai perkara secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta hubungan antarperistiwa.

“Apabila masih terdapat keraguan mengenai siapa yang mengambil barang, siapa yang menguasai barang, siapa yang menikmati hasilnya, bagaimana kerugian dihitung dan bagaimana seluruh kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh Terdakwa, maka keraguan tersebut harus dinilai secara objektif dan tidak boleh dibebankan kepada Terdakwa,” demikian pokok penutup pembelaan tersebut.

Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi lebih bombastis dengan angle “31 Tahun Mengabdi, Eko Yuwono Kini Terancam 3 Tahun 10 Bulan” atau versi yang lebih tajam untuk headline media online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *