Babysitter Didakwa Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp350 Juta, Diambil Bertahap

Hukum125 Dilihat

SURABAYA – Nika Ayu Yuniarti binti Bejo, seorang babysitter yang telah bekerja selama sekitar tiga tahun di rumah majikannya, harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa mencuri berbagai perhiasan emas dan uang milik majikannya dengan total kerugian mencapai sekitar Rp350 juta.

Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian itu dilakukan Nika selama rentang waktu 10 Desember 2025 hingga 4 April 2026 di rumah majikannya, Perum Villa Bukit Regency 3, Blok PE10 No. 31, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Niia mengaku dendam sama majikannya karena uang THRnya belum dibetikan, untuk pengambil barang dan uang dilakukan secara bertahap.

“Untuk emasnya sebagian telah dikirim ke desa dan sebagaianya dibawah langsung saat pulang kampung, ” Ucap Nika di ruang Tirta PN Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) ANGGRAINI SHdisebutkan, Nika bekerja sebagai babysitter di rumah saksi Wiandy Eri Putra Suparno sejak Agustus 2023. Posisi sebagai pengasuh anak membuat terdakwa memiliki kesempatan untuk berada di dalam rumah dan mengetahui kondisi ketika rumah sedang sepi.

Kesempatan tersebut, menurut jaksa, kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil barang-barang milik majikannya tanpa izin.

Aksi itu dilakukan secara bertahap. Terdakwa disebut masuk ke kamar tidur Wiandy yang berada di lantai dua dan mengambil barang-barang dari dalam laci lemari berwarna putih abu-abu.

Pengambilan pertama disebut terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Selanjutnya dilakukan kembali pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, dan terakhir pada 4 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Barang yang diambil bukan hanya perhiasan emas, tetapi juga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Di antaranya empat gelang emas anak, satu cincin emas anak, satu gelang emas kuning dan putih yang terdapat berlian, satu pasang anting-anting emas kuning dan putih berlian, serta satu kalung emas kuning dan putih berlian.

Selain itu, terdakwa didakwa mengambil dua kalung emas kuning dan putih, tiga cincin emas kuning dan putih, satu cincin kawin emas kuning dan putih, satu cincin besar emas kuning dan putih, serta dua pasang anting emas kuning dan putih.

Untuk uang tunai, terdakwa disebut mengambil Rp3,25 juta, sekitar 10.753 Ringgit Malaysia, sekitar 387 Dollar Singapura, serta satu lembar uang 50 Baht Thailand.

Dari barang-barang tersebut, sejumlah perhiasan kemudian dijual kepada seorang perempuan bernama Ayu. Dalam dakwaan disebutkan, perhiasan yang dijual terdiri dari empat gelang emas anak, satu cincin emas anak, satu gelang emas berlian, satu pasang anting berlian, satu kalung berlian, satu kalung emas, satu cincin kawin, dan satu pasang anting emas.

Seluruh perhiasan tersebut disebut terjual dengan harga Rp64 juta.

Sementara uang tunai dalam bentuk rupiah, Ringgit Malaysia, Dollar Singapura dan Baht Thailand tidak dijual. Uang tersebut justru disebut disimpan terdakwa di dalam gudang barang yang berada di lantai dasar rumah majikannya.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar pada 4 April 2026. Saat itu, Nur Halimah alias Imah, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedang membersihkan kamar tidur Wiandy.

Imah melihat kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Ia kemudian menghubungi orang tua Wiandy dan menyampaikan kondisi tersebut. Informasi itu diteruskan kepada Wiandy yang kemudian segera pulang ke rumah.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Wiandy tiba di rumah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, terdakwa disebut mengakui perbuatannya. Saat dibawa ke Polrestabes Surabaya, Nika disebut meminta maaf kepada majikannya.

Akibat perbuatan tersebut, Wiandy mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nika Ayu Yuniarti melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengenai tindak pidana pencurian. Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *