Memalukan! ASN Pemprov Jatim Diadili atas Dugaan Perzinaan 

Berita330 Dilihat

Surabaya – Prabowo Prawira Yudha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana perzinaan. Ia didakwa berselingkuh dengan Intan Tri Damayanti. Sidang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Perkara tersebut disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan berlangsung secara tertutup. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelisyantini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Yusup dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi Asia Monica, anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sekaligus istri sah Prabowo Prawira Yudha, membeberkan kronologi dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan Intan Tri Damayanti. Saat peristiwa itu terjadi, Intan diketahui masih berstatus sebagai istri sah seorang pegawai pajak.

Asia mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya. Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada di dalam kamar bersama Intan.

“Saya masuk ke kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia di hadapan persidangan.

Menurut Asia, sebelum tertangkap basah di hotel, Prabowo dan Intan telah bersama selama beberapa hari. Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya bahkan sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum menginap di hotel tempat kejadian.

Selain dugaan perzinaan, Asia juga mengungkap laporan lain yang ia ajukan, yakni dugaan penelantaran anak. Anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun disebut sebagai penyandang autisme berat. Seluruh biaya perawatan dan pengobatan selama ini ditanggung Asia tanpa bantuan dari Prabowo.

“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” ungkap Asia.

Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa itu terjadi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

Asia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia juga meminta agar Prabowo Prawira Yudha sebagai ASN Pemerintah Kota Surabaya dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti bersalah secara hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *