Anggota DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso Berduka Atas Meninggalnya Bocah Disabilitas, Soroti Celah Perlindungan Anak di Surabaya

Berita, Hukum, Politik39 Dilihat

SURABAYA – Tragedi meninggalnya Z (10), bocah penyandang Down syndrome dan cerebral palsy di Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjadi perhatian terhadap efektivitas sistem perlindungan anak di Kota Pahlawan. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan perundungan dan penganiayaan oleh dua anak tetangganya itu memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana deteksi dini kekerasan berjalan di lingkungan permukiman.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menilai tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, terutama bagi anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

Menurut Cahyo, keberadaan regulasi dan predikat Kota Layak Anak tidak cukup apabila belum sepenuhnya menjamin keamanan anak dalam kehidupan sehari-hari.

“Surabaya sudah memiliki regulasi dan infrastruktur menuju Kota Layak Anak. Namun, masih ada missing link antara kebijakan yang dibuat dengan rasa aman yang benar-benar dirasakan anak-anak di lapangan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujar Cahyo di Surabaya, Senin (19/10/2026).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tersebut menegaskan, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi dan program pemerintah. Pengawasan di lingkungan tempat tinggal, edukasi kepada masyarakat, serta kepekaan terhadap potensi kekerasan harus menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak.

Cahyo mendorong keterlibatan pengurus RT/RW, Karang Taruna, aparatur sipil negara (ASN), tokoh masyarakat, hingga pendidik PAUD untuk membangun lingkungan yang aman sekaligus menanamkan nilai moral dan kemanusiaan sejak dini.

“Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Deteksi dini terhadap potensi kekerasan anak harus diperkuat di lingkungan permukiman,” tegas Ketua DPC Gerindra Surabaya itu.

Anak Penyandang Disabilitas Membutuhkan Perlindungan Khusus

Cahyo juga meminta aparat penegak hukum (APH) berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Z yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami sangat prihatin dan berduka cita mendalam atas meninggalnya anak di Surabaya yang diduga menjadi korban bullying di lingkungan permukimannya. Kami mendorong APH dan Dinas P3A Jatim segera menindaklanjuti kasus ini,” katanya.

Menurut Cahyo, penanganan kasus tersebut harus mengedepankan keadilan bagi korban sekaligus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak-anak yang diduga terlibat.

Pendekatan keadilan restoratif, pembinaan, dan pengawasan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum serta kondisi perkara. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan hak korban dan proses pengungkapan fakta.

“Penanganan hukum harus terbuka, akuntabel, dan berkeadilan. Keadilan bagi korban adalah hal utama, namun pembinaan terhadap anak yang terlibat juga penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tandasnya.

Cahyo menambahkan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas harus menjadi momentum memperkuat perlindungan bagi anak penyandang disabilitas. Implementasinya perlu diwujudkan melalui sistem pengawasan, edukasi, dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan.

Menurut dia, tragedi di Rungkut tidak cukup disikapi sebagai persoalan hukum semata. Peristiwa tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, memperoleh perlindungan dan kesempatan hidup di lingkungan yang layak. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *