Surabaya – Residivis kasus narkotika, Aggie Pratama Fariar, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu didakwa menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dengan upah Rp500 ribu setiap paket.
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terungkap bahwa Aggie diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama seorang narapidana bernama Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky yang kini berstatus DPO.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2024 saat Aggie dan Rosyid saling berkomunikasi melalui telepon ketika keduanya sama-sama menjadi narapidana. Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan seseorang untuk menerima paket ganja yang dikirim dari Medan.
Aggie kemudian menghubungi Rizky (DPO) anak dari sesama mantan napi narkotika untuk menjadi penerima barang. Rizky setuju dengan imbalan Rp500 ribu setiap paket.
Paket ganja dikirim tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Nomor telepon penerima yang dicantumkan merupakan milik Aggie.
Pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025, kurir Lion Parcel mengirimkan paket yang diterima oleh seorang laki-laki bernama Putra. Tak lama kemudian, petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan.
Dari paket tersebut, petugas menemukan empat bungkus ganja dengan total berat netto sekitar 1.975 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel yang dipakai Aggie untuk berkomunikasi selama proses pengiriman.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memperkuat temuan tersebut, yang menyebut bahwa barang bukti merupakan ganja golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim, Aggie mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan penerima paket.“Saya mengenal Rizky dari teman. Rosyid bilang ada ganja dari Medan, dan saya hanya mencarikan alamat untuk penerimanya,” ujar Aggie dalam persidangan, Selasa (25/11).
Ia juga mengaku sudah dua kali menerima upah dari Rosyid.“Saya sudah kirim dua kali, tiap kiriman dibayar Rp500 ribu. Yang ketiga belum dibayar,” tambahnya.
Aggie menyebut bahwa saat penggerebekan, ia sedang berada di rumah orang tuanya, sementara Rizky yang seharusnya menerima paket sedang berada di luar kota.
Atas perbuatannya, Aggie didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. Tio

















