Ahli Hukum Universitas Jember Tegaskan Kerugian bisnis PT Java Fortis Tidak Otomatis Berarti Kesalahan Hukum, Beban Pembuktian Tetap di Tangan Penggugat

Berita, Hukum60 Dilihat

Surabaya:  Persidangan sengketa perbuatan melawan hukum antara PT Java Fortis Corporindo melawan mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak pembuktian yang krusial. Sidang yang digelar pada Selasa, 2 September 2026, menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi Universitas Jember, yang memaparkan sejumlah prinsip penting dalam penafsiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dalam paparannya yang mendalam, ahli yang juga Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNEJ ini menegaskan bahwa penentuan adanya kesalahan atau kelalaian organ perseroan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan harus melalui proses hukum yang sah dan diputuskan oleh pengadilan.

Hal itu disampaikan ahli saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat yakni Richard Handiwiyanto, Billi Handiwiyanto dan juga Michael.  “RUPS sekalipun sebagai organ tertinggi perseroan, tidak berwenang menjatuhkan putusan atau menyatakan seseorang bersalah atas kesalahan pengurusan. Penentuan adanya kesalahan, kelalaian, dan pertanggungjawaban hukum harus melalui prosedur hukum yang sah dan ditetapkan oleh pengadilan,” tegas Ermanto di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi sangat relevan dalam perkara ini, di mana penggugat menuding adanya kerugian sebesar Rp83 miliar yang diduga terjadi akibat pengeluaran dana tanpa persetujuan RUPS. Namun, menurut ahli, angka kerugian semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum.

Salah satu poin kunci yang dikemukakan ahli adalah perbedaan mendasar antara risiko bisnis dan kesalahan hukum. Mengacu pada Pasal 97 ayat 5 dan Pasal 114 ayat 4 UU PT 2007, direksi maupun dewan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika dapat membuktikan telah menjalankan tugas dengan itikad baik, kehati-hatian, dan berdasarkan informasi yang cukup pada saat keputusan diambil.

“Kerugian bisa terjadi karena risiko bisnis yang wajar. Itu tidak otomatis berarti ada kesalahan seseorang. Prinsip business judgement rule melindungi keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab, meskipun hasil akhirnya merugi,” jelas Ermanto.

Terkait Pasal 114 ayat 4 yang sering diperdebatkan, ahli menegaskan ketentuan tersebut secara khusus mengatur tanggung jawab antar anggota dewan komisaris secara tanggung renteng, namun tidak serta merta membebaskan penggugat dari beban pembuktian bahwa kelalaian benar-benar terjadi.

Persidangan juga menyoroti fakta bahwa PT tersebut baru menyusun laporan tahunan tahun 2017, padahal perseroan berdiri sejak 2011. Penggugat menilai hal itu pelanggaran kewajiban transparansi berdasarkan Pasal 66 dan 67 UU PT. Namun, ahli menjelaskan bahwa keterlambatan penyusunan laporan tahunan tidak serta merta menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang, melainkan harus dilihat konteks dan penyebabnya.

“Laporan tahunan memang kewajiban, dan keterlambatan itu tidak ideal. Tetapi menyimpulkan bahwa keterlambatan itu sama dengan kesalahan yang merugikan — itu lompatan logika yang harus dibuktikan dengan data dan fakta, bukan asumsi,” ujar Ermanto.

Ahli juga menekankan bahwa tanggung jawab pengurusan dan pengawasan tidak hanya berada di pundak direksi semata. Dewan komisaris memiliki kewajiban pengawasan aktif, dan RUPS berperan menyetujui atau menolak laporan tahunan. Selama laporan pengawasan komisaris dan laporan tahunan disetujui oleh RUPS tanpa catatan keberatan, hal itu menjadi faktor yang harus dipertimbangkan pengadilan dalam menilai apakah pengurusan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Tidak boleh hanya menyalahkan satu organ. Jika selama bertahun-tahun RUPS menyetujui laporan tanpa keberatan, lalu setelah bertahun-tahun baru diklaim ada kerugian — itu juga harus dilihat secara utuh. Semua organ punya peran dan tanggung jawab masing-masing,” kata Ermanto.

Terkait isu pengeluaran dana Rp83 miliar yang diklaim melebihi batas kewenangan tanpa persetujuan RUPS, ahli mengakui bahwa secara ketentuan Pasal 102 UU PT, tindakan pengalihan aset di atas 50% total aset memang memerlukan persetujuan RUPS. Namun, ahli juga mengingatkan bahwa penentuan apakah tindakan tersebut melanggar hukum harus mempertimbangkan konteks, tujuan, dan apakah pihak yang bersangkutan bertindak dengan itikad baik.

“Semua unsur harus terbukti secara sah di pengadilan. Tidak cukup hanya angka kerugian. Harus ada bukti bahwa tindakan itu dilakukan dengan itikad buruk, melanggar ketentuan, dan secara langsung menyebabkan kerugian,” tambahnya.

Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menyambut baik paparan ahli tersebut. Menurutnya, penjelasan ini mempertegas bahwa klaim kerugian tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk membebankan tanggung jawab pribadi mantan direksi jika belum terbukti adanya kesalahan atau kelalaian yang melanggar hukum.

“Pasal 97 UU PT sangat jelas: direksi baru bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti melanggar undang-undang, anggaran dasar, atau tidak beritikad baik. Itu yang harus dibuktikan penggugat, bukan sekadar menyampaikan asumsi kerugian,” kata Richard usai sidang. TOM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *