Advokat Balakosa Law Firm Diamankan, Polisi Tegaskan Kasus Masih Berjalan

Hukum101 Dilihat

Surabaya – Seorang advokat berinisial HDS yang berkantor di kawasan Jalan Barata Jaya, Surabaya, harus berurusan dengan hukum. Pada Jumat (13/2) lalu, ia diamankan Satresnarkoba Unit III Polrestabes Surabaya terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja. Kamis (19/2/2026).

Kini, HDS mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya dan untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Doddi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan HDS merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap tiga orang pengedar, kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah kepada HDS.

“Lokasi penangkapan awal di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan ke kantor tersebut,” ujar Doddi.

Dari hasil pengembangan itu, penyidik mendatangi kantor HDS. Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri asal-usul ganja serta mengungkap mata rantai peredarannya.

“Ini masih pengembangan. Kami masih dalami dan telusuri jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Balakosa Law Firm melalui karyawannya, Hadianto (Tyo), membenarkan adanya penangkapan terhadap HDS. Namun, ia membantah adanya penggeledahan di dalam kantor.

Menurutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, HDS datang bersama empat pria berbadan tegap yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian. Mereka hanya berada di ruang tengah kantor dan berbincang singkat sebelum pergi.

“Empat polisi itu hanya sampai ruang tengah, ngobrol sebentar, kurang lebih lima sampai sepuluh menit, lalu keluar lagi,” ujarnya.

Tyo mengaku awalnya tidak menyadari bahwa empat pria tersebut adalah polisi hingga mendapat isyarat tangan dari HDS. Ia juga menyebut tidak ada penyisiran ruangan saat proses penangkapan berlangsung.

“Sampai sekarang jujur masih syok. Nggak nyangka saja. Yang saya tahu di kantor ya aktivitas biasa, minum kopi atau air putih,” tandasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *