Drama Warisan Eks Bupati Jombang: Istri Muda Menang, Anak Tergusur dari Rumah Mewah Surabaya

Hukum167 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Sengketa harta warisan almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli, kembali memanas. Kali ini, rumah mewah seluas 200 meter persegi di Perumahan Puri Mas Blok C1 Nomor 2, Surabaya, jadi rebutan antara istri kedua dan anak dari istri pertama.

Dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada Jumat (19/9), rumah tersebut resmi ditetapkan sebagai hak Nanik Prastiyaningsih, istri kedua almarhum. Padahal, selama ini bangunan itu dihuni oleh Devi (32) dan Thalia (27), anak Nyono dari pernikahan pertamanya.

Kuasa hukum Nanik, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak waris sah sesuai hukum. Ia menyebut Nanik berhak atas 1/8 dari harta peninggalan almarhum.

“Kami hanya meminta sesuai ketentuan hukum. Bila termohon tidak memberikan Rp900 juta, maka rumah itu harus segera dilelang,” tegas Eggi usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon eksekusi, Kasful, mencoba menawarkan opsi damai. Pihaknya siap menjual rumah milik kliennya di kawasan Kutisari, Surabaya, yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar.

“Dari hasil penjualan, sebesar Rp900 juta akan kami serahkan kepada pemohon sebagai hak waris. Sisanya tetap menjadi hak klien kami,” jelas Kasful.

Kasus perebutan harta peninggalan keluarga besar Nyono Suharli memang bukan hal baru. Sebelumnya, tanah seluas 11.572 meter persegi yang terbagi tujuh bidang di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, juga pernah jadi ajang tarik-menarik antar ahli waris. (Tio)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *