Penjual Kayu Menang Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Dwi Oktorianto Minta CV.JG. Signature Patuhi Putusan Hakim

Berita, Hukum39 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara sidang perdata antara penggugat Muchsin Abubakar dengan tergugat CV. JG. SIGNATURE terkait wanpretasi jual beli kayu, pada Selasa, 16 September 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, S.H. mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Muchsin Abubakar. Tergugat CV. JG. Signature dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar uang sebesar 122.665.540.

Menyatakan Tergugat Konvensi melakukan Wanprestasi. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar pelunasan kepada Penggugat Konvensi sejumlah seratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah, ” bunyi amar putusan hakim.

Kuasa Hukum Muchsin Abubakar, Dwi Oktorianto R, SH, menyatakan, jika putusan pengadilan nomer 1320/pdt.g/2024/pn ini menunjukkan jika pihaknya telah berhasil membuktikan CV. JG Signature melakukan Wanprestasi atas jual beli kayu.

“Atas putusan pengadilan negeri Surabaya ini kami selanjutnya menempuh jalur hukum, misalnya kepailitan ataupun secara pidana guna CV JG Signature bertanggung jawab atas peristiwa hukum jual beli kayu yang telah merugikan. Kerugian materiil klien kami,” ujar Dwi Oktorianto, Jum’at (19/09/29/2025).

Perkara ini bermula dari jual beli kayu antara Muchsin Abubakar pihak CV. JG. Signature. Pada 9 Februari 2024, pihak CV. JG. Signature memesan kayu kerikis Grade A sebanyak 4 kontainer kepada Muchsin Abubakar. Dengan kesepakatan harga kayu Rp.5.800.000/M3

Selanjutnya, pada 13 Maret 2024, pesanan kayu telah sampai ke alamat CV.JG. Signature di Surabaya. Namun taguhan tidak kunjung dibayar, setelah dilakukan somasi tidak ada tanggapan akhirnya berunjung gugatan pengadilan.

Dari fakta persidangan terungkap, jumlah pesanan kayu yang datang memang tidak sesuai pesanan. Namun hakim memutuskan, pihak CV.JG Signature tetap diwajibkan membayar sesuai dengan barang yang datang ditambah dengan separoh dari biaya pengiriman kontainer dari NTT ke Surabaya.@

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *