PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024. Hingga awal Agustus 2026, Korps Adhyaksa berhasil menyelamatkan dan menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2.258.973.000 ke kas negara, atau hampir separuh dari total kerugian negara yang mencapai Rp4.951.880.000.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/8/2026).
Rustandi menjelaskan, penyetoran dana dilakukan secara resmi oleh tim Jaksa Eksekutor sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Karena bagi Kejaksaan, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” kata Rustandi.
Ia menegaskan, Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum yang sesuai tugas dan fungsi kejaksaan,” imbuhnya.
Rustandi memaparkan, dari total dana yang berhasil dipulihkan, sebesar Rp2.013.973.000 merupakan uang tunai yang dirampas untuk negara dari terpidana Erwin Setyawan.
Selain itu, terdapat uang tunai Rp230.000.000 dari terpidana Erwin Setyawan dan Rp15.000.000 dari terpidana Nurkamto yang dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Tak hanya menyita uang tunai, Kejari Pasuruan juga mengamankan empat sertifikat tanah milik terpidana sebagai jaminan pelunasan sisa kerugian negara. Seluruh aset tersebut saat ini sedang menjalani proses penilaian (appraisal) sebelum dilelang secara resmi.
“Kami juga akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lain,” ujar Rustandi.
Meski hampir separuh kerugian negara telah berhasil dipulihkan, Kejari Pasuruan memastikan upaya pengembalian sisa kerugian negara belum berhenti. Tim penyidik masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap harta benda para terpidana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Upaya penelusuran aset (asset tracing) milik para terpidana masih terus digencarkan untuk menutup kekurangan dari sisa total kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar lebih tersebut. Penyidik Kejari Pasuruan berkomitmen menelusuri setiap harta benda yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi PKBM,” pungkas Rustandi.








