Sopir Truk PT. Global Link Logistic, Gelapkan Muatan Barang Senilai Hampir Rp200 Juta

Hukum121 Dilihat

SURABAYA – Seorang sopir angkutan barang bernama Syukur Suardi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan menggelapkan muatan barang milik perusahaan yang berada dalam tanggung jawabnya. Perkara tersebut disidangkan berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Senin, (13/7/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan. Syukur diduga secara melawan hukum menguasai dan mengalihkan barang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Berdasarkan surat dakwaan, Syukur mulai menjadi mitra sopir di PT Global Link Logistic Surabaya sejak 27 November 2025 berdasarkan perjanjian kemitraan yang berlaku selama satu tahun. Tugasnya adalah menerima dan mengantarkan barang milik pelanggan dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah ritase pengiriman.

Pada 6 Desember 2025, perusahaan menerima pesanan pengangkutan dari PT Tpil Logistics. Muatan berupa barang dari PT Tirta Kencana Tatawarna di Sidoarjo harus diantar ke Pelabuhan Nilam Surabaya sebelum dikirim ke Berau, Kalimantan Timur. Pengiriman tersebut kemudian dipercayakan kepada Syukur.

Jaksa mengungkapkan, saat proses pengambilan barang pada 8 Desember 2025, terdakwa dihubungi seseorang bernama Usman, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Usman diduga menawarkan untuk membeli muatan yang sedang diangkut, dan tawaran itu disebut disetujui oleh terdakwa.

Setelah proses pemuatan selesai dan kontainer disegel di pabrik, pada dini hari 9 Desember 2025 terdakwa diarahkan bertemu Usman di sekitar pintu keluar Tol Banyu Urip. Di lokasi tersebut, perangkat GPS yang terpasang pada truk dilepas dan dibuang ke pinggir jalan.

Selanjutnya, terdakwa diarahkan menuju kawasan pergudangan di Jalan Tanjungsari Nomor 44 Surabaya. Di lokasi itu, sebagian muatan di dalam kontainer dipindahkan ke kendaraan lain. Selama proses pemindahan berlangsung, terdakwa diminta tetap berada di dalam kabin truk.

Usai pemindahan selesai, GPS dipasang kembali dan terdakwa melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan seolah-olah tidak terjadi apa pun. Atas perbuatannya, terdakwa diduga menerima uang Rp8 juta, namun setelah dipotong biaya tenaga bongkar muat, ia mengaku menerima bersih sekitar Rp7 juta.

Kasus tersebut baru terungkap pada 21 Desember 2025, ketika barang tiba di Berau. Saat dilakukan pembongkaran, jumlah barang diketahui tidak sesuai dengan muatan saat diberangkatkan dari pabrik.

Perbedaan tersebut diketahui setelah dilakukan perbandingan antara rekaman video proses pemuatan di pabrik dengan rekaman saat pembongkaran di lokasi tujuan. Hasilnya menunjukkan adanya pengurangan muatan.

Akibat kejadian itu, perusahaan jasa pengangkutan mengalami kerugian materiil sebesar Rp198.036.525 dan JPU mendakwa Terdakwa dengan Pasal 488 KUHP

Dalam proses penyelidikan, Syukur akhirnya ditangkap. Menurut dakwaan jaksa, terdakwa mengakui telah menyerahkan sebagian muatan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik barang maupun perusahaan tempatnya bermitra. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *