Surabaya – Dua Pegawai PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo bin Khusairi dan Luthfi Ardiansafa dituntut oleh pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri. Untuk Kresno dituntut 3 tahun dan 6 bulan, sedangkan Luthfi dituntut 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Wanto Hariyono mengatakan, bahwa terdakwa Kresno terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedang untuk terdakwa Luthfi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah turut membantu penggelapan.
“Meminta kedua terdakwa tetap ditahan, ” Kata JPU Wanto di ruang Candra PN Surabaya. Kamis (11/6/2026).
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Kheisya mengajukan pledoi secara tertulis.
“Kami minta waktu, Yang Mulia untuk mengajukan pledoi, ” Ucap Kheisya.
Untuk diketahui perkara ini bermula saat Kresno bekerja sebagai sales dan marketing, sedangkan Luthfi sebagai sopir di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman beralkohol, seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniel’s Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys, hingga Chivas Regal.
Menurut jaksa, sejak tahun 2022 hingga 2025 terdakwa diduga melakukan pemesanan atau purchase order (PO) fiktif dengan mencatut nama sejumlah toko, outlet, restoran, bar, dan kafe. Dari praktik tersebut, tercatat sebanyak 48 invoice atau faktur diterbitkan oleh perusahaan meskipun pelanggan yang dicantumkan sebenarnya tidak pernah melakukan pemesanan.
Berdasarkan dakwaan, barang-barang yang telah keluar dari gudang perusahaan untuk dikirim ke pelanggan justru tidak seluruhnya diantar ke alamat tujuan. Sebagian barang disebut disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.
“Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan sehingga seolah-olah barang telah diterima oleh customer,” demikian uraian jaksa dalam persidangan.
Selanjutnya, minuman beralkohol tersebut diduga dijual kembali oleh terdakwa kepada sejumlah pelanggan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Pembayaran dari pelanggan disebut diterima melalui rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke PT Duta Mandiri Persada.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga diduga dibantu oleh Lutfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), yang saat itu bertugas sebagai driver pengiriman. Jaksa menyebut Lutfi pernah menerima keuntungan sebesar Rp20 juta dari Kresno.
Akibat perbuatan tersebut, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913. Tio










