Perkara Tanah Negara Sidokelar Jadi Sorotan Kejati Jatim, Kuasa Hukum M. Amin: Rakyat Kecil Jangan Dikorbankan!

Berita, Hukum11 Dilihat

Surabaya – Perkara dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kini telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu terungkap saat kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, SH, mendatangi kantor Kejati Jatim, Rabu (4/3/2026), untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi hukum kliennya.

Asikin menyebut, berdasarkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), laporan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan pihaknya telah diekspos di internal Kejati Jatim.

“Saya mendapat penjelasan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos. Namun kami disarankan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Lamongan karena dianggap lebih kompeten menangani perkara ini,” ujar Asikin kepada wartawan.

Meski demikian, ia menegaskan Kejati Jatim memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara jika dipandang perlu. Seperti  yang terjadi dalam kasus di Probolinggo, belum lama ini.

“Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan, berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga bisa diperlakukan sama, jangan rakyat kecil yang sudah mengikuti prosedur, malah jadi korban, ” tegasnya.

Desak Penghentian Penyidikan

Dalam kesempatan itu, Asikin kembali mendesak agar perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia memaparkan sejumlah alasan hukum yang menurutnya kuat untuk menghentikan proses penyidikan.

Pertama, ia menilai tidak terdapat unsur kerugian negara. Menurutnya, kliennya yang berprofesi sebagai petani dan guru ngaji itu  mengurus pengalihan hak melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2014.

“Kami mengikuti prosedur. Ada proses di BPN, ada pembayaran ganti rugi yang sah, dan sertifikat terbit secara resmi,” tegasnya.

Kedua, ia menyoroti dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus. Ia menyebut luas tanah negara di Desa Sidokelar mencapai sekitar 30 hingga 40 hektare, sementara lahan kliennya hanya 2.512 meter persegi.

“Kenapa hanya klien saya yang diproses? Ini yang menurut kami tidak mencerminkan rasa keadilan,” katanya.

Ketiga, ia mempertanyakan rentang waktu penanganan perkara. SHM terbit pada 2014, tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan selama delapan tahun sebelum dijual. Namun, pemanggilan dan penyelidikan baru dilakukan pada 2025.

“Sudah 11 tahun sejak sertifikat terbit baru dipersoalkan. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Soroti Penyitaan Uang

Asikin juga menyinggung proses penyitaan uang Rp52 juta dan Rp120 juta oleh penyidik Pidsus Kejari Lamongan. Ia mengklaim uang tersebut diserahkan langsung ke kantor Kejari Lamongan, namun dalam berita acara tertulis disita di Balai Desa Sidokelar.

“Ini yang kami anggap tidak sesuai fakta dan perlu diklarifikasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Selain itu, menurutnya, tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya.

“Sejak terbitnya SHM tahun 2014, lahan itu digarap dan dimanfaatkan untuk usaha benih udang. Itu menunjukkan itikad baik, bukan spekulasi atau perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Asikin berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat bersikap objektif dan proporsional dalam menyikapi perkara tersebut. Ia juga membuka kemungkinan kembali mengirimkan surat apabila belum ada kejelasan lebih lanjut.(Tom)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *