Hakim Tunda Putusan 2 Residivis Penipuan Investasi Solar di PN Surabaya, Korban Harap Keadilan

Mantan Ketua HIPMI, Terlibat Kasus Penipuan Solar Fiktif Rp1,5 Miliar

Berita, Hukum49 Dilihat

Surabaya – Sidang dengan agenda putusan terhadap dua residivis penipuan, R. De Laguna Latanri Putera, mantan Ketua HIPMI, dan Muhammad Luthfy (berkas terpisah), terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim belum siap. Penundaan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Sidang agenda putusan ditunda hingga minggu depan karena Majelis Hakim belum siap,” ujar Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan terhadap kedua terdakwa dalam perkara penipuan investasi suplai solar fiktif senilai Rp1,5 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan penipuan terhadap korban, Dra. Arie S. Tyawatie, M.M.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Surabaya.

Korban, Arie S. Tyawatie, menjelaskan bahwa dirinya menanamkan modal investasi ke PT Kapita Ventura Indonesia sebesar Rp1 miliar secara bertahap, serta ke PT Petro Energi Solusi sebesar Rp500 juta yang dibayarkan sekaligus.

“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya minta hakim memberikan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa diduga memanfaatkan kepercayaan korban yang diperoleh melalui perkenalan dengan ibu kandung R. De Laguna. Pada pertemuan awal, R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak di bidang holding dan berbagai bisnis, meski tidak memiliki usaha di bidang suplai solar.

Meski mengetahui perusahaannya tidak bergerak di sektor tersebut, R. De Laguna bersama Muhammad Luthfy justru menawarkan investasi modal usaha suplai solar. Mereka memperkenalkan PT Petro Energi Solusi milik Luthfy sebagai mitra kerja sama, dengan janji keuntungan 3 hingga 4 persen per bulan.

Para terdakwa juga menjanjikan akan memberikan cek sebagai jaminan pembayaran, padahal sejak awal mengetahui tidak ada saldo yang cukup untuk mencairkan cek tersebut.

Korban kemudian tergerak menyalurkan dana sebanyak tiga kali, masing-masing Rp500 juta. Rinciannya, Rp500 juta ke rekening Mandiri PT Kapita Ventura Indonesia pada 18 Mei 2022, dengan janji keuntungan 3–4 persen per bulan dan perpanjangan kesepakatan hingga November 2023.

Selanjutnya, Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA PT Kapita Ventura Indonesia pada 10 November 2022, dengan janji keuntungan 3,5–4 persen per bulan dan perpanjangan hingga November 2023. Terakhir, Rp500 juta dikirim ke rekening BCA PT Petro Energi Solusi pada 10 Mei 2023, dengan janji keuntungan 4 persen per bulan.

Setiap penawaran disertai surat perjanjian kerja sama yang dibuat secara sengaja untuk meyakinkan korban. Namun hingga batas waktu yang disepakati, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengetahui perusahaan yang mereka kelola tidak pernah menjalankan usaha suplai solar sama sekali. Seluruh dana yang masuk ke rekening perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dipergunakan untuk kerja sama bisnis apa pun.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,5 miliar dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. @

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *