Pencurian Kabel Telkom di Surabaya Makin Merajalela, Polisi Dinilai Lamban Meski Ada Bukti CCTV

Berita65 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Aksi pencurian kabel milik Telkom kembali marak di Kota Surabaya. Setelah insiden di kawasan Pacar Kembang Gang 5 pada 14 Oktober 2025, kejadian serupa kembali terjadi di wilayah Manukan Indah, Kecamatan Tandes, pada Kamis dini hari (23/10/2025).

Meski rekaman CCTV di lokasi telah beredar luas, pihak kepolisian hingga kini belum berhasil mengungkap apalagi menangkap para pelaku. Kondisi ini memicu kegeraman masyarakat, yang menilai kinerja jajaran kepolisian di bawah komando Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan masih belum maksimal dalam menindak kasus pencurian dan perusakan fasilitas umum (fasum).

Pihak Telkom sendiri telah resmi melaporkan kasus pencurian kabel KTTL di kawasan Pacar Kembang dengan nomor laporan LP/B/1188/X/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Namun, hingga kini penanganan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya belum menunjukkan hasil konkret.

Perlu diketahui, bahwa Lebih ironis lagi, dalam kasus pencurian dan perusakan fasum di Manukan Indah, Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno saat dikonfirmasi awak media mengaku masih dalam proses penyelidikan. Saat ditanya terkait pemanggilan pihak-pihak yang diduga memberikan izin penggalian kabel, Jumeno menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Telkom.

“Pihak Telkom suruh buat laporan, ” Kata Jumeno

Padahal, menurut informasi yang diterima, pihak Polsek Tandes telah mengantongi sejumlah petunjuk, termasuk surat permohonan pekerjaan penggalian kabel Telkom yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh empat orang. Namun, hingga kini belum ada langkah pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut.

Pengamat hukum Sahala Panjaitan, S.H., M.H., C.Md menilai langkah kepolisian tersebut terlalu lamban. “Ketika sudah ada pihak yang dirugikan dan telah membuat laporan resmi, seharusnya aparat penegak hukum segera bertindak. Tidak perlu menunggu laporan tambahan,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tandes, Sahala menegaskan bahwa alat bukti berupa CCTV dan tanda tangan empat orang dalam surat izin tersebut sudah cukup menjadi petunjuk awal proses penyelidikan. “Kalau menunggu laporan dari Telkom lagi, pelaku bisa bebas berkeliaran. Itu tidak profesional,” tambahnya.

Sahala juga meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang, Wakapolda Brigjen Pasma Royce, Kabid Propam Polda Jatim, serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pencurian kabel dan perusakan fasum ini.

“Kami berharap Propam turun tangan untuk mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, agar kasus seperti ini tidak terus berulang tanpa kejelasan hukum,” tegas Sahala. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *