41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam, Modus Polisi Gadungan Raup Ratusan Ribu Yuan, Siapa Otaknya? 

Berita, Hukum174 Dilihat

SURABAYA — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming yang diduga beroperasi dari sejumlah lokasi di Surabaya dan sejumlah daerah lain. Para terdakwa berasal dari China, Taiwan, dan Jepang.

Jaringan tersebut diduga menggunakan modus police scam, yakni mengaku sebagai aparat kepolisian untuk menakut-nakuti korban dengan tuduhan terlibat tindak pidana. Korban kemudian diarahkan mengikuti instruksi pelaku hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang terkait dugaan penyekapan dua perempuan warga Jepang di Surabaya. Namun, penyelidikan polisi justru berkembang hingga menemukan dugaan aktivitas penipuan daring yang dilakukan dari sejumlah rumah.

Hal tersebut terungkap dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026. Salah satu terdakwa adalah ZHUQILIN alias A XIONG. Total terdapat 41 terdakwa yang didakwa secara bersama-sama.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negaranya yang sebelumnya tidak dapat dihubungi di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada 22 April 2026, kedua perempuan tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penggeledahan di lokasi tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan penipuan daring. Polisi disebut menemukan sejumlah alat komunikasi, bilik, serta seragam kepolisian China di rumah tersebut.

Sejumlah WNA China dan Jepang juga disebut berada di lokasi. Setelah penindakan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap WNA lainnya yang diduga telah berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Jaringan tersebut disebut tidak hanya beroperasi di Surabaya. Sejumlah WNA diduga berpindah ke daerah lain setelah mengetahui adanya penangkapan.

Pada 28 April 2026, polisi disebut mengamankan JUN MEOU bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka sebelumnya disebut dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam dakwaan, JUN MEOU disebut bekerja sebagai sopir untuk WANG KAI alias A FENG. Sementara rumah sewaan di Jalan Ontorejo, Serengan, Surakarta, disebut digunakan untuk aktivitas penipuan online yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab WANG KAI.

WANG KAI kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya. Dalam dakwaan, WANG KAI disebut menerangkan bahwa rumah di Solo tersebut digunakan untuk melakukan aksi penipuan online.

Modus Polisi Gadungan

Hasil investigasi gabungan Polrestabes Surabaya dengan Kepolisian Jepang disebut menemukan jejak digital yang mengarah pada dugaan penipuan terhadap sejumlah korban.

Salah satunya KIMURA MIHO. Dalam dakwaan disebutkan, pada 24 hingga 26 Maret 2026, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Komunikasi kemudian dialihkan ke aplikasi LINE. Korban disebut berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai KATAOKA HIDEKI dari Kepolisian Sannomiya, Prefektur Hyogo.

Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang melalui dark site. Pelaku disebut menakut-nakuti korban dengan ancaman penangkapan dan meminta korban mengikuti prosedur tertentu untuk membersihkan tuduhan tersebut.

Korban kemudian disebut diminta membeli mata uang kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital tertentu.

Modus serupa disebut dialami NAKAMURA NORIKO. Korban awalnya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile, sebelum komunikasi dialihkan kepada orang yang mengaku sebagai polisi Prefektur Hyogo.

Korban dituduh terlibat pencucian uang dan bahkan dikirimi surat perintah penangkapan melalui LINE. Setelah dibuat takut, korban disebut diminta membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang telah ditentukan.

Modus tersebut disebut semakin meyakinkan karena pelaku tidak hanya mengaku sebagai polisi, tetapi juga menggunakan atribut dan latar belakang yang menyerupai kantor kepolisian.

Dalam kasus JIAN YONGLIN, misalnya, pelaku mengaku sebagai polisi Guangzhou dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Saat melakukan video call, orang yang mengaku bernama “Zhao” disebut mengenakan seragam polisi, menggunakan latar belakang menyerupai ruang interogasi, serta menunjukkan surat perintah penahanan yang dilengkapi nama dan segel resmi.

Korban kemudian diancam akan ditahan apabila tidak bekerja sama. Ia juga diminta merahasiakan komunikasi tersebut dari keluarga dan diwajibkan melapor setiap hari.

Tekanan tersebut kemudian berujung pada penguasaan rekening korban.

Pada 12 Mei 2026, korban disebut mengizinkan pelaku mengoperasikan telepon genggamnya melalui aplikasi “Yunshi”. Dari rekening ICBC milik korban, disebut terjadi transfer sebesar 500.000 yuan.

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban setelah menerima pesan yang menunjukkan saldo rekeningnya tersisa sedikit di atas 2.000 yuan. Total tiga transaksi yang dicatat dalam dakwaan mencapai 511.134,99 yuan.

Dalam perkara lainnya, jaringan tersebut disebut menghubungi korban melalui telepon dan QQ dengan mengaku sebagai polisi Guangdong. Korban dituduh terlibat tindak pidana dan diminta menyediakan aset untuk keperluan verifikasi.

Pelaku bahkan disebut mengirimkan surat perintah penangkapan yang diklaim berasal dari Keamanan Publik Guangzhou.

Karena percaya dan takut terhadap ancaman tersebut, korban disebut menyerahkan uang sebesar 460.000 yuan. Saat melakukan video call, pelaku disebut menampilkan latar belakang menyerupai kantor kepolisian, lengkap dengan borgol dan dokumen yang dilengkapi segel resmi.

Sementara itu, WANG LIHUA disebut mengalami kerugian sebesar 241.992,63 yuan.

Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo dan kemudian Guangzhou. Pelaku menyampaikan bahwa identitas korban diduga digunakan untuk membuka rekening yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Korban kemudian diminta memasang aplikasi komunikasi serta aplikasi screen sharing “Yunshi Remote”. Melalui aplikasi tersebut, pelaku disebut dapat melihat dan mengoperasikan telepon korban.

Akibatnya, menurut dakwaan, korban mengalami kerugian total 241.992,63 yuan.

Didakwa dengan Pasal Penipuan dan UU ITE

Jaksa mendakwa 41 terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

Jaksa mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua menyebut para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni JIANG YONGLIN, QIU DAOGING, WANG LIHUA, KIMURA MIHO, dan NAKAMURA NORIKO.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, SE., SH., MH., dan Vinza Buananda Wijayanti, SH., tertanggal 26 Agustus 2026.

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TOM)

 

Terdakwa:

  1. ZHUO LIAN alias A XIONG
  2. ZHANG KAIXUAN
  3. AKIRA OKUSHI
  4. UETA NORIO
  5. RYOTARO TAKANO
  6. IMAOKA RYUTA
  7. FU LIWEN
  8. CHIU CHUANG SHENG alias MICHAEL
  9. FU SHIQON
  10. LIAO CHANGMAO
  11. LIAO LIANCHUN
  12. LIN CHIA CHUN alias A CHEN
  13. LONG YUN
  14. TAN ZHENGCHUAN
  15. TANG YOU HUI
  16. WANE XIAO FENG / WANG XIAOFENG
  17. XIA QIQIN
  18. YANG XIAO PING
  19. QIN JIN XIANG
  20. FU DE BIN
  21. PENG YI DONG
  22. ZENG LILI
  23. YAN QUN
  24. PENG SI
  25. PAN XIU
  26. SU WU BING
  27. SHEN XIN XIN
  28. LIU – YI
  29. FAN JI WEN
  30. WANG JIE
  31. RENJIAN
  32. CHEN CHUNG YEN
  33. SHI AN JIE
  34. CHEN YUI JYUN
  35. WANG KAI alias A FENG
  36. DONG WU WEN
  37. TSOU KUN LUNG
  38. LIANG BAOSHI
  39. HE MINGGUO
  40. WANG SHI WEI
  41. SU YI CHENG alias ZHENG
title="banner 728x90" width="728" height="90"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *