Surabaya – Penyidik jajaran Aspidus (Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejati Jatim diadukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena diduga tidak merespon pengaduan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat. Kinerja penyidik Bidang Khusus Kejati Jatim juga diadukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Kami sebagai masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai instansi di wilayah Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun, laporna kami tidak ada tindak lanjutnya, sehingga kami mengadukan kinerja penyidik Pidsus Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Moh. Yusuf, Sekjen Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Surat pengaduan dari FKMS nomor surat 945.91/SK-FKMS-XII-2025, perihal Pengaduan Penanganan Perkara Korupsi, tertanggal 4 Desember 2025. Surat pengaduan itu dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Jampidsus Kejagung RI. Serta ditembuskan pengaduannya ke Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Dalam surat tersebut diterangkan kronologis pengaduan dugaan korupsi di berbagai instansi ke Kejati Jatim mulai dari 20 Januari 2025, terkait dugaan korupsi pada Proyek Layanan Penyakit Jantung RSUD dr H. Slamet Martodirdjo, Kabupaten Pamekasan 2023. Diantaranya, pembangunan gedung Catheterization Laboratory (Cath Lab) senilai Rp 1.807.272.800 yang tidak selesai tepat waktu, bahkan pembangunan belum rampung pada Desember 2023.
“Juga diduga terjadi markup pada pengadan Cath Lab dengan selisih sekitar Rp 3 miliar yang diduga merugikan keuangan negara,” katanya.
Kemudian, laporan kedua pada 23 April 2025. Laporan dugaan korupsi pada Proyek Konstruksi Rehab Gedung Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek pagu Rp 13.664.960.750; HPS Rp 13.664.932.584,72, dan Kontrak Rp 10.931.946.067,78 yang dimenangkan PT Viona Kencana Permai.
Yusuf membeberkan dugaan pelanggaran dan menyimpulkan pada proyek kontruksi rehab gedung Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur diduga terjadi tindak pidana umum Pasal 263 ayat 2 KUHP yakni
‘Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana yang sama’.
Serta Tindak pidana korupsi adanya persengkokolan lelang yang melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa.
“Untuk memperkuat pengaduan ini, kami sampaikan perkembangan terakhir proyek yakni, bahwa kontraktor pelaksana gagal memenuhi kontrak sehingga Diputus Kontrak di tengah jalan, sebab jaminan pelaksanaan sebagai syarat mengikuti proyek diduga kuat fiktif,” ujarnya.
“Bahwa, kontraktor pelaksana masih ngotot untuk mendapatkan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan sebab sudah membeli proyek tersebut pada PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen),” tambah Yusuf.
Laporan ketiga yang juga tidak ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim yakni, dugaan korupsi pada proyek SPAM (Sistem Penyaluran Air Minum) di instansi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi anggaran Rp 39.343.599.000.untuk 27 paket pekerjaan, diantaranya proyek SPAM Singosari, Malang.
“Pada proyek di instansi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 ini kami menilai ada indikasi tindak pidana korupsi adanya persengkokolan lelang yang melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa,” katanya.
“Kami juga menduga ada kerugian minimal Rp 5,4 milliar dan maksimal Rp 6,5 milliar (dengan memasukkan perubahan pipa pada SPAM Singosari),” terang Yusuf.
Laporan keempat, pada 15 Agustus 2025 terkait pengaduan dugaan korupsi pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) Kabupaten Jombang tahun anggaran 2024.
“Dari perhitungan kami berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 44.026.716.523,82,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, bahwa tidak ada proses pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 46 dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juga tidak dilaksanakan pasal 92 Perda 13 Tahun 2023 Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bahwa PLN selaku wajib pajak yang memiliki kewajiban meneruskan pembayaran pajak oleh pelanggan listrik kepada Pemkab Jombang tidak memberikan keterangan sebenarnya,” jelasnya.
Dari empat laporan dugaan korupsi yang terjadi di berbagai instansi pemerintahan di Pemprov Jatim, Pemkab Pamekasan dan Pemkab Jombang, Sekjen FKMS ini sangat menyanyangkan kinerja dari penyidik Pidana Khusus Kejat Jatim.
Padahal pemerintah telah menerbitkan dasar hukum mengenai tindak pidana korupsi yakni, Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Yusuf.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi jurnalis dari berbagai media, melalui pesan WhatsApp (WA) maupun telepon pada Kamis (4/12/2025) pukul 17.20 Wib, dan Jumat (5/12/2025) pukul 10.16 Wib tidak merespon. (*)












