Surabaya – Semy Mattinaharuw, anak dari Markus Mattinaharuw, divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban Lendik Prandika.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut Semy dengan pidana penjara dua bulan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat dikonfirmasi terkait sikap jaksa terhadap putusan tersebut serta eksekusi penahanan, JPU Galih menjelaskan bahwa majelis hakim telah memerintahkan penahanan terdakwa. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan lantaran terdakwa dalam kondisi sakit.
“Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes,” ungkap Galih, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal pada 12 November 2024 di Kantor PT Sean Bumi Indo, Jalan Dukuh Kupang I No. 121-123, Surabaya. Korban Lendik Prandika bersama dua rekannya mendatangi kantor tersebut untuk membahas penangguhan angsuran dua unit truk yang menunggak.
Namun, sesampainya di lokasi, terdakwa Semy Mattinaharuw datang dan langsung mencekik leher korban sambil memaki. Tidak berhenti di situ, Semy kemudian mengambil senjata tajam jenis parang, menempelkannya ke leher korban, dan mengacungkan ke arah rekan-rekan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada jari-jari tangan kirinya, sebagaimana dibuktikan hasil visum Rumah Sakit Islam Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa juga dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Meski telah diputus bersalah, proses eksekusi masih tertunda menunggu kondisi kesehatan terdakwa membaik.