Surabaya – Vinna Natalia Wimpie Widjojo, seorang ibu rumah tangga, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dakwaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bermula dari pernikahan mereka pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan itu, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran.
Puncaknya terjadi pada Desember 2023. Terdakwa meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya. Bahkan, ia melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya.
Belakangan, Sena mencoba mempertahankan rumah tangga dengan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar kepada terdakwa. Kesepakatan itu disertai syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan justru mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.
Akibatnya, Sena mengalami tekanan batin berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya yang dikeluarkan pada 22 Februari 2025, ia didiagnosa menderita gangguan campuran cemas dan depresi akibat konflik rumah tangga tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.
Selepas sidang Vinna menjelaskan bahwa, sebenarnya saya lah yang memerima kekerasan sebelum ada perkara ini. Bahkan saya tidak saja dipukuli, mala dihajar sama Sena.
“Intinya dia (Sena) meminta saya kembali ke rumah, namun saya tidak mau karena, di rumah itu saya pernah dihajar ,” kata Vinna kepada Awak media.
Sementara kuasa hukum Vinna, Bangkit Mahanantiyo mengukapkan bahwa, sebelumya kami melaporkan dulu dugaan KDRT di Polrestabes Surabaya, namun kemudian dilakukan Restoratif Judice, namun kemudian kien kami dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait perkara kekerasan sikis. Lah ini menjadi persoalan dimana dimana kalau KDRT pasti ada kekersaan sikis, nanum kalau kekerasa sikis belum tentu ada KDRT.
“Kelihatanya perkara ini dipaksakan untuk itu, kami meminta waktu untuk mengajukan eksepsi dalam pekara ini,” tegasnya.
Sementara Sena Sanjaya Tanata Kusuma suami terdakwa, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan, terkait perkara ini.