Viky Narapidana Lapas Porong Suplay Sabu Terdakwa Nurul

Hukum24 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha dan Nurul Afprillya divonis bersalah terkait penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi oleh Hakim Pujiono dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (3/11).

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terda kwa dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 subsider 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyampaikan pikir-pikir.

Terpisah kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa, alasan yang memberatkan para terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah terkait  pemberantasan narkotika, namun perlu diperhatikan, bahwa sebenarnya narkoba itu dipakai sendiri.

“Dan anehnya kenapa perkaranya di split, kasian pada Nurul, Dia kena dua perkara padahalan di tangkap bersama dan satu kos yang sama, jadi Nurul kena sabu dan pil ekstasi, ” Katanya.

Ia menambahkan, bahwa mereka para terdakwa itu berkerja di counter handphone dan Nurul adalah tulang punggung dari keduanya anaknya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan Terdakwa Stevany Asyia Wowor bersama Nurul Afrillya didakwa karena bermufakat jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa hak dan melawan hukum.Nurul Afrillya menerima 2 kantong plastik berisi sabu (berat ±0,122 gram dan ±0,003 gram) dari Viky, narapidana di Lapas Porong, sebagai pengganti uang Rp750.000 milik Sisilia Martha.Transaksi berikutnya:Pada 6 Juni 2025, para terdakwa membeli lagi 1 kantong sabu (berat ±0,045 gram) dari TROBEL BOYS (DPO) seharga Rp300.000 di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Pada 7 Juni 2025 di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12B, Surabaya, Nurul Afrillya dan seorang saksi meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany kemudian memesan 5 butir ekstasi melalui seseorang bernama Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000, yang dibayar oleh Nurul melalui transfer bank. Barang dikirim lewat ojek online.

Malam harinya, polisi dari RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap para terdakwa di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa: 3 klip sabu seberat 0,112 gram, 0,003 gram dan 0’045 gram dan pipa kaca berisi sabu 0,001 gram.

2 butir ekstasi biru logo Kenzo (±0,723 gram), 2 butir ekstasi pink logo Chanel (±0,897 gram), Tiga HP yakini Vivo Y27 warna hijau.Samsung A06 warna Navi dan Oppo A18 warna hitam.

Hasil uji laboratorium kriminalistik membuktikan bahwa tablet tersebut mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, yaitu permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa izin. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *