Surabaya – Thomas Rizky alias Thomas Putra, anak dari Tan Pheng Hie, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Thomas atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan carding.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, JPU Suwarti menghadirkan dua saksi, yakni anggota Polda Jatim Muhammad Ilham Ramadhan dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.
Ilham menjelaskan, penangkapan Thomas berawal dari laporan polisi terhadap Arnova yang menjual barang hasil carding melalui grup Facebook “Pasar 16 Digital”. Barang tersebut dibeli oleh Thomas, yang akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2025 di kediamannya, Pademangan IV, Jakarta Utara.
“Awalnya kita profiling Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh terdakwa,” ungkap Ilham. Ia menambahkan, setelah ditunjukkan bukti, Thomas mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, dan iPhone 14 Pro Max.
Saksi Arnova membeberkan modusnya, yakni mengunggah barang hasil carding ke Facebook menggunakan akun “Lintang-Lintang” dan bertransaksi dengan akun Thomas “Kevin-Kevin”. Barang dikirim secara bertahap melalui orang perantara (middleman).
“Barang memang dijual murah karena saya beli pakai kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu kalau di Pasar 16 Digital itu barang hasil kejahatan,” kata Arnova.
Berdasarkan dakwaan, Thomas sengaja membeli empat barang elektronik senilai total Rp30 juta lebih murah 40% dari harga pasaran serta membayar ongkir Rp5,5 juta dari Amerika Serikat. Untuk mengelabui identitas, ia menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam transaksi.
Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara.