Sidang Dugaan Ayah Cabuli Anak, Kuasa Hukum: Jangan Menghukum Orang Tidak Bersalah!

Berita, Hukum61 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA: Joenus Koerniawan SH MH, kuasa hukum dari terdakwa Emanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong, 37, menegaskan pihaknya akan terus berjuang maksimal untuk membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.

Dalam sidang tertutup, Kamis (17/9/2025) , Joenus menjelaskan, pihaknya telah mencermati keterangan saksi korban serta pihak pelapor. Menurutnya, fakta yang muncul di persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya.

“Kami berusaha memberikan pembelaan yang terbaik kepada klien. Prinsipnya, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Joenus usai persidangan. 

Joenus menegaskan,  tim kuasa hukum diantaranya  Albert Kurniawan SH, dan Dwi Oktorianto R, SH.  akan memastikan bahwa seluruh keterangan saksi akan dipatahkan dan benar-benar diuji berdasarkan fakta hukum yang sah.

Terkait kedatangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Joenus menyatakan keberatan karena permohonan perlindungan tersebut bukan berasal dari pihaknya. Menurutnya, hal itu harus melalui persetujuan langsung dari kliennya.

“Kami tidak bisa begitu saja menandatangani atau menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Prinsip kami jelas, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Emanuel Wahyudi telah diberikan hak asuh anak oleh pengadilan setelah bercerai dengan istrinya. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU.

Diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya atas laporan dari mantan mertua terdakwa. Perbuatan itu mengakibatkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta trauma psikis.

Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Jaksa menegaskan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari sekali dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, disertai ancaman kepada korban.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *