SURABAYA – Gugatan terhadap PT Pakuwon Jati kembali dilayangkan oleh Rudy yang mengaku sebagai pemilik salah satu unit apartemen di Tunjungan Plaza. Ia memiliki apartemen tersebut melalui perusahaan miliknya yaitu PT Best Crusher Sentralindojaya. Rabu (4/2/2026). Selain Pakuwon, dirinya mengaku juga menggugat Notaris Anita Anggawidjaja dan Go Bosse Gozali di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara Rudy, Franky, mempermasalahkan beberapa akta, yang di antaranya terkait pengangkatan Bosse sebagai pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut.
Menurut Franky, akta tersebut dibuat secara melawan hukum karena tidak sesuai prosedur.
“Ternyata pengembang tidak melakukan (sesuai prosedur). Pengembang membuat SK (surat keputusan) sendiri yang menunjuk Go Bosse untuk menghadap notaris Anita,” kata Franky.
Dia menegaskan bahwa PPPSRSS seharusnya dibentuk oleh pemilik unit apartemen, bukan developer.
Rudy saat dikonfirmasi juga mengakui telah melaporkan Go Bosse Gozali atas pemalsuan akta otentik ke kepolisian. Diketahui, Rudy telah mangajukan beberapa gugatan terkait sengketa PPPSRSS di apartemen tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya. Tio











