Proyek Saluran Box Culvert di Sidodadi Baru Surabaya Diduga Asal Jadi

Proyek Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Berita73 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Proyek pembangunan saluran box culvert precast U-Gutter di Jalan Sidodadi Baru, Kecamatan Simokerto, Surabaya, menuai sorotan. Pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD Kota Surabaya tahun 2025 melalui Dinas PU Sumber Daya Air dan Bina Marga (DPUSDABM) itu diduga tidak sesuai bestek dan spesifikasi teknis.

Revitalisasi saluran lama ini seharusnya bertujuan mengantisipasi banjir yang kerap melanda kawasan tersebut saat musim penghujan. Namun, hasil fisik di lapangan dinilai jauh dari perencanaan.

Pantauan di lokasi, lubang galian saluran dibiarkan penuh genangan air tanah bercampur lumpur dan sampah. Pemasangan beton precast U-Gutter dilakukan tanpa proses penyedotan air maupun pembuatan lantai kerja beton setebal 20 sentimeter yang berfungsi menahan rembesan air tanah. Padahal, hal itu tercantum dalam perencanaan gambar teknis.

Sejumlah box culvert memang sudah terpasang dan ditutup dengan plat beton di atasnya. Namun, pemasangan terindikasi asal jadi, tanpa perhitungan kemiringan saluran yang tepat. Akibatnya, fungsi utama sebagai sistem drainase maksimal diragukan akan tercapai.

Tak hanya itu, proses pengurugan tanah bekas galian juga dinilai bermasalah. Urugan dilakukan hanya menggunakan tanah lempung bercampur sampah tanpa material sirtu (pasir batu) untuk pemadatan. Kondisi ini berpotensi mengganggu kualitas jalan aspal yang nantinya akan dikembalikan.

“Seharusnya setiap item pekerjaan mengikuti volume dan spesifikasi yang ditentukan. Jika tidak, maka hanya menghasilkan saluran permanen yang terlihat kokoh di luar, tapi kualitasnya rendah dan tidak sesuai fungsinya,” ujar sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah ini dikhawatirkan hanya menjadi saluran “mainan”, bukan drainase efektif yang mampu menampung debit air saat hujan deras. Jika benar ditemukan adanya penyimpangan mutu bahan dan tahapan pekerjaan, maka potensi kerugian negara dalam penggunaan APBD 2025 tidak dapat dihindarkan.

Informasi yang berkembang, pihak Kejaksaan disebut akan ikut memantau jalannya proyek ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *