SURABAYA – Bisnis prostitusi berkedok panti pijat spa di Kota Surabaya kian marak dan semakin terbuka. Aktivitas haram tersebut terlihat berjejeran di kawasan Ruko Darmo Park, Jalan Jendral Sungkono, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, seolah tanpa rasa takut terhadap aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dari pantauan awak media, sejumlah makelar tampak menawarkan jasa wanita di sekitar ruko dengan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Fenomena ini bak jualan makanan di ruang publik, dilakukan terang-terangan tanpa ada upaya penertiban.
Warga sekitar mengaku heran dengan praktik prostitusi yang berlangsung lama di kawasan tersebut.
“Sudah dari dulu mas, saya saja heran kok bisa terang-terangan begitu padahal itu sudah melanggar aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/9/2025).
Secara hukum, prostitusi di Indonesia diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjerat siapa pun yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain atau pelacuran. Selain itu, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga menjerat kasus eksploitasi seksual yang melibatkan perdagangan manusia.
Menyikapi kondisi ini, publik mendesak Pemkot Surabaya beserta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Keberadaan prostitusi berkedok panti pijat spa di Darmo Park dinilai mencoreng wajah kota dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Harapannya, pemerintah tidak menutup mata dan benar-benar menjalankan kewenangannya untuk menindak segala bentuk pelanggaran, tanpa pandang bulu, demi menciptakan Surabaya yang lebih tertib dan bermartabat. Jer