Polsek Wonokromo Diduga Lepas Pelaku Judi Online, Transparansi Penegakan Hukum Dipertanyakan

Hukum48 Dilihat

SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonokromo, Surabaya, kini menjadi sorotan setelah mencuat dugaan adanya praktik “tangkap-lepas” terhadap tiga terduga pelaku judi online yang diamankan pada Selasa, 12 November 2025.

Ketiga terduga pelaku yang disebut bernama Slamet, Viky Thor Rifian, dan Rohman, dikabarkan diamankan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, hanya dalam kurun waktu sekitar enam jam, tepatnya pukul 21.00 WIB di hari yang sama, mereka disebut telah dibebaskan tanpa proses hukum lanjutan yang jelas.

Keluarga para terduga pelaku mengaku memperoleh informasi bahwa pembebasan itu terjadi setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dipatok sebesar Rp7.500.000,- per orang.

“Informasinya setiap orang diminta menyetor Rp7,5 juta agar tidak diproses hukum,” ujar salah satu keluarga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (27/11).

Jika dugaan tersebut benar, maka total dana yang berpindah tangan pada peristiwa itu mencapai Rp22.500.000.

Sementara itu, Adi salah satu Anggota Polsek Wonokromo saat konfirmasi belum memberi penjelasan secara resmi

Pembebasan cepat tanpa penetapan tersangka, penahanan resmi, atau keterangan hukum yang jelas memicu tanda tanya terkait prosedur penanganan perkara yang dilakukan aparat Polsek Wonokromo.

Pengamat hukum menilai, dugaan pungli tersebut dapat mengarah pada pelanggaran etik dan pidana, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 368 dan 423 KUHP.

Kasus ini dinilai memperlihatkan indikasi serius mengenai tata kelola penegakan hukum, terlebih jika benar terdapat praktik “jual-beli perkara” dalam penanganan kasus tindak pidana. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *