Surabaya – Devy Indriyani, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Jakarta Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan investasi fiktif dengan omset mencapai Rp273 miliar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari perwakilan Bank BCA digelar, Rabu (22/10/2025).
Dalam kesaksiannya, saksi dari pihak BCA menyebut hanya mengetahui bahwa terdakwa merupakan nasabah dengan dua rekening aktif. Namun, saldo terakhir kedua rekening tersebut hanya tersisa sekitar Rp1 juta dan Rp998 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2019, ketika korban Galih Kusumawati mengenal Devy melalui seorang teman bernama Andre. Saat itu, Devy menjabat sebagai Kasubbag Keuangan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Keduanya kemudian bertemu di kediaman Galih di kawasan Surabaya Barat. Dalam pertemuan itu, Devy menawarkan kerja sama investasi untuk proyek penunjukan langsung di sejumlah kelurahan. Ia menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dari dana yang diinvestasikan, dengan pengembalian modal dalam waktu 1–2 bulan setelah proyek cair.
“Saksi Galih akan diberikan keuntungan atau kelebihan dari uang yang ditransfer kepada terdakwa apabila dana terhadap pengadaan proyek-proyek telah dicairkan,” ujar JPU Damang dalam persidangan.
Proyek-proyek yang disebut Devy meliputi pengadaan katering dan konsumsi untuk rapat-rapat kelurahan di 10 kecamatan dan 33 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. Galih mulai mentransfer dana kepada Devy sejak 13 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2024 dengan total Rp273,4 miliar.
Namun, pada Mei 2024, Galih mulai mencurigai kejanggalan karena keuntungan dan pengembalian modal tidak lagi diterima setelah ia berhenti menyetor dana tambahan.
“Ketika uang saya habis, saya tidak lagi transfer. Barulah terlihat kalau pekerjaan ini semuanya fiktif,” kata Galih di persidangan. Akibatnya, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp7,7 miliar.
Sementara itu, Budiyana, kuasa hukum terdakwa, membantah tuduhan bahwa kliennya yang menawarkan proyek tersebut. Menurutnya, justru Galih yang lebih dulu menawarkan kerja sama investasi.
“Dia (Galih) yang menanyakan apakah klien kami memiliki proyek, karena dia punya dana yang ingin diputar,” ujar Budiyana.
Budiyana juga membantah masih adanya sisa modal yang belum dikembalikan. Menurutnya, semua dana pokok telah dikembalikan dan yang tersisa hanyalah perselisihan terkait pembagian keuntungan. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus PNS aktif, kini bertugas di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan. Tio