Pencurian Kabel Primer PT Telkom di Mojokerto, Diduga Rugikan Negara 

Polisi Dituding ‘Masuk Angin’

Berita98 Dilihat
banner 468x60

MOJOKERTO – Aksi pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali marak. Kali ini peristiwa terjadi di kawasan Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

Pantauan media di lokasi menemukan adanya aktivitas penggalian kabel tanpa dokumen resmi. Para pekerja yang diduga komplotan pelaku terlihat merusak aspal jalan dengan bor listrik sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengambil kabel primer. Setelah kabel ditemukan, pelaku masuk ke lubang galian, mengikat kabel dengan rantai besi, lalu menariknya menggunakan truk.

Kabel yang berhasil ditarik paksa kemudian diangkut dengan truk bernomor polisi AE 22875 UX dan Z 8611 HX. Aksi ini ditengarai tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi PT Telkom, tetapi juga merusak infrastruktur jalan, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi legalitas kegiatan tersebut, seorang pengawas dari PT. PUTRI RATU MANDIRI (PRM) bernama Dimas, bersama anggota bernama Yongki, hanya menunjukkan nota dinas (nodin) serta STTP dari Polres Mojokerto. Namun, dokumen resmi Simlock (surat izin melakukan pekerjaan) tidak dapat ditunjukkan.

Lebih jauh, dugaan kuat menyebutkan bahwa jalur STO Telkom Dlanggu tidak masuk dalam kontrak pekerjaan resmi, sehingga muncul indikasi adanya persekongkolan jahat. Hal ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) yang seharusnya mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum.

“Kerugian negara jelas terjadi. Pertanyaannya, mengapa Polres Mojokerto begitu mudah membiarkan hal ini? Apakah ada sesuatu sehingga kepolisian terkesan melempem dan pura-pura tidak paham hukum?” ujar salah satu aktivis yang ikut menyoroti kasus tersebut.

Secara hukum, aksi tersebut diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan. Selain itu, adanya dugaan persekongkolan jahat berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang mengatur bahwa pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana sama seperti pelaku utama.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum (APH), khususnya Unit Tipikor dan Tipidek Polri, untuk mengusut tuntas kasus pencurian kabel ini dan menindak siapapun yang terlibat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *